PKS Sebut Putusan MK 128 Perkuat Peran Perempuan di Ranah Politik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban partai politik memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen sebagai langkah perkuat peran perempuan di ranah politik.
"Saya kira itu putusan yang baik, untuk menegaskan afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen," kata Kholid kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, ketegasan regulasi sangat diperlukan agar kebijakan afirmasi ini berjalan efektif di lapangan.
Baca juga: Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Caleg Perempuan, PAN: Untuk Atasi Ketimpangan
Sebab penegakan aturan pemenuhan kuota caleg perempuan kerap longgar pada Pemilu sebelumnya.
"Sepertinya perlu diatur demikian. Jika tidak ada sanksi, ya memang akan terjadi seperti 2024," ujarnya.
PKS menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan putusan hukum tersebut demi mendorong keterwakilan perempuan yang lebih bermakna di parlemen.
Baca juga: Golkar Nilai Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan Tak Jadi Masalah
"Intinya kami apresiasi putusan MK tersebut. Ini bagus buat afirmasi representasi perempuan," ucap Kholid.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Putusan dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026).
Baca juga: PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, penegasan itu diperlukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD melalui pemilu yang adil.
Tag: #sebut #putusan #perkuat #peran #perempuan #ranah #politik