



Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Tembus Rp 931 Juta, Khusus Mobil Listrik senilai Rp 1 Triliun
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit. Sedangkan khusus mobil listrik nilainya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun per unit.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
"Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia," bunyi aturan itu, dikutip Minggu (8/6).
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Tak hanya pejabat eselon I, pengadaan mobil listrik juga berlaku untuk pejabat eselon II hingga pengadaan kendaraan roda dua. Dengan besaran nilainya mencapai Rp 775 juta untuk pejabat eselon II dan Rp 29,1 juta untuk kendaraan bermotor.
Selain pengadaan kendaraan listrik, aturan itu menetapkan secara rinci pengadaan mobil dinas bagi para pejabat semua provinsi di Tanah Air. Besarannya hampir di semua daerah di atas Rp 700 juta.
Namun, di Papua Barat dan Papua Barat Daya ditetapkan di atas Rp 800 juta. Kemudian, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan hingga Sulawesi Tengah di atas Rp 600 juta.
Meski begitu, dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Untuk diketahui, masih dalam aturan yang sama, sewa kendaraan bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 18,7 juta per unit.
Adapun untuk pejabat di daerah-daerah, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berbeda-beda. Sebagai contoh, di wilayah Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan ditetapkan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta.
Tag: #biaya #pengadaan #mobil #dinas #pejabat #eselon #tembus #juta #khusus #mobil #listrik #senilai #triliun