75
Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2022. Masyarakat yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT Tahunan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
18:45
29 Januari 2024
Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Cek 4 Solusi untuk Mengatasinya
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sejak 1 Januari 2024, wajib pajak (WP) sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023. Paling lambat SPT Tahunan dilaporkan pada 31 Maret 2024. Meski begitu, DJP juga memastikan bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya baru terdaftar pada tahun pajak 2024, maka paling lambat pelaporan pajaknya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025. "Jika NPWP nya terdaftar pada Tahun Pajak 2024, maka wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2025," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip Minggu (28/1). Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitias yang diterbitakan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Lantas, bagaimana jika lupa EFIN saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan? Begini 4 solusi untuk mengatasinya. 1. Telepon nomor resmi KPP Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak. 2. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu: - Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. - Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. 3. Agen Kring Pajak Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. 4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #lapor #tahunan #tapi #lupa #efin #solusi #untuk #mengatasinya