Ternyata Ada UU yang Melarang Tambang di Pulau Kecil
Apakah ada larangan tambang nikel di Raja Ampat.(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
14:24
7 Juni 2025

Ternyata Ada UU yang Melarang Tambang di Pulau Kecil

 Pemberian izin aktivitas eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Kementerian ESDM menuai kritik publik Tanah Air.

Meski sudah berjalan bertahun-tahun, aktivitas tambang di Papua ini baru jadi polemik nasional baru-baru ini. 

Kasus ini jadi perhatian setelah tiga orang aktivis Greenpeace Indonesia dan seorang warga Orang Asli Papua (OAP) melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk saat acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Aksi protes dilakukan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah menyampaikan sambutannya. Greenpeace Indonesia menyebut banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Selain penggundulan hutan dalam skala luas, pertambangan juga memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat, antara lain, perusahaan PMA China PT Anugerah Surya Pratama, anak usaha PT Gag Nickel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

UU yang melarang tambang di pulau kecil

Berkaca dari kasus tambang nikel di Raja Ampat, sebenarnya ada regulasi yang melarang aktivitas penambangan di wilayah yang masuk kategori pulau terpencil.

Larangan tambang di pulau-pulau kecil diatur secara tegas dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Sementara aturan yang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir tertulis dalam Pasal 35.

"Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," tulis Pasal 35 huruf k.

Masih di pasal yang sama, selain penambangan mineral, UU tersebut juga melarang aktivitas tambang migas, tambang pasir, hingga pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Sebagai informasi, Pulau Gag yang jadi salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat luasnya hanya sekitar 6.060 hektar atau sekitar 77 kilometer persegi. Pulau ini juga hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat kepulauan Raja Ampat yang menjadi destinasi wisata.

Artinya, bila merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007, Pulau Gag termasuk sebagai pulau kecil.

Namun demikian, Pasal 35 juga bisa ditafsirkan sebagai pasal karet, karena aktivitas tambang bisa saja tetap diizinkan di pulau kecil dengan dalih tambang dikerjakan dengan tidak merusak alam, tidak mencemari lingungan, dan klaim tidak merugikan masyarakat sekitar.

Klarifikasi Bahlil

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah aktivitas pertambangan di Raja Ampat dilakukan di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata.

Ia menuturkan, Raja Ampat terdiri dari beberapa pulau yang memiliki beragam fungsi, di mana sebagian besar merupakan kawasan hutan konversi dan pariwisata, tetapi terdapat pula kawasan pertambangan.

Bahlil menyadari saat ini banyak sorotan terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat yang menimbulkan kekhawatiran potensi kerusakan ekosistem wilayah tersebut.

Maka dari itu, Bahlil akan tetap melakukan verifikasi atas sejumlah foto yang banyak beredar di media, yang disebut-sebut menunjukkan dampak dari adanya tambang nikel di kawasan wisata Raja Ampat.

Terlebih, kata dia, sebagian gambar yang ditampilkan menyerupai pemandangan di Pulau Piaynemo yang menjadi destinasi wisata andalan Raja Ampat.

Sehingga, diperlukan pengecekan oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kebenarannya. "Sekarang dengan kondisinya seperti ini kita harus crosscheck karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Piaynemo," ucapnya.

Bahlil pun menegaskan bahwa kawasan pariwisata Raja Ampat akan tetap dilindungi pemerintah dari tambang nikel.

Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata di daerah tersebut.

"Dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," pungkasnya.

Tag:  #ternyata #yang #melarang #tambang #pulau #kecil

KOMENTAR