Prabowo Terbitkan Inpres dan Keppres Kopdes Merah Putih, Mensesneg Ungkap Perbedaannya
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNI-Polri di Jakarta, Selasa (6/5/2025).(Dok. Sekretariat Presiden )
16:28
9 Mei 2025

Prabowo Terbitkan Inpres dan Keppres Kopdes Merah Putih, Mensesneg Ungkap Perbedaannya

– Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) demi mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diteken Prabowo pada 27 Maret 2025. Sementara Keppres Nomor 9 Tahun 2025 keluar pada 2 Mei dan diumumkan dalam sidang kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Inpres bersifat internal dan mengatur pelaksanaan tugas dalam struktur pemerintahan.

“Jadi satuan tugas untuk mempercepat pembentukannya. Itu yang Inpres,” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Keppres mengatur tata kelola pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Tata kelolanya seperti apa terhadap tim pembentukannya. Jadi diberi tugas untuk melakukan pembentukan koperasi,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas.

Keppres mencantumkan sejumlah tugas satgas. Di antaranya, melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Satgas juga bertugas memastikan terbentuknya 80.000 Kopdes Merah Putih.

Selain itu, satgas akan merumuskan dan menetapkan petunjuk teknis serta pelaksanaan. Termasuk memetakan potensi desa dan kelurahan untuk mempercepat pembentukan koperasi.

Satgas juga mengoordinasikan pendampingan kelembagaan, usaha, dan sumber daya manusia. Pendampingan ini ditujukan untuk mendukung keberhasilan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Satgas ikut merancang pengembangan bisnis koperasi. Bentuknya berupa kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang berpendingin (cold storage), dan logistik. Semua dirancang berdasarkan potensi dan karakteristik desa atau kelurahan.

Satgas juga merekomendasikan percepatan pembentukan lewat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Hambatan yang muncul ditangani lewat keputusan cepat.

Tag:  #prabowo #terbitkan #inpres #keppres #kopdes #merah #putih #mensesneg #ungkap #perbedaannya

KOMENTAR