Bagaimana Nasib Aset Rumdin Anggota DPR RI Usai Dikembalikan ke Negara? Ini Kata Kemenkeu
Perumahan DPR RI. (Dok. JawaPos.com)
21:00
7 Oktober 2024

Bagaimana Nasib Aset Rumdin Anggota DPR RI Usai Dikembalikan ke Negara? Ini Kata Kemenkeu

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait rencana pengelolaan aset usai wakil rakyat mengembalikan rumah dinas DPR RI ke pemerintah. Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi pihaknya masih belum membuat putusan final terkait aset rumah dinas DPR RI yang dikembalikan itu. Adapun hingga kini pembahasan masih dalam proses.   "Rumah dinas DPR RI ini masih dalam proses di DJKN dan belum ada wacana-wacana apa ke depannya," kata Tedy Syandriadi dalam Media Briefinh di Kantor LMAN Jakarta, Senin (7/10).   Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto tidak membeberkan lebih jauh terkait pengelolaan aset itu. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya siap bila ditugaskan untuk melakukan optimalisasi atas aset tersebut.   "Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab karena memang belum ada informasi. Kayanya masih anget banget ya, kami baru baca dari media. Jadi tolong dikonfirmasi saja ke DJKN Kemenkeu, tapi sekali lagi kami siap kalau memang ditugaskan," pungkas Candra.   Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui surat nomor B/733/RT.01/09/2024 pada tanggal 25 September menyatakan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapat Tunjangan Perumahan setiap bulan.   "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," bunyi surat tersebut.   Untuk itu, Setjen DPR meminta seluruh anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali atau tidak untuk periode lima tahun ke depan, agar segera menyerahkan rumah dinas yang dimilikinya kepada unit Pengelola Rumah Jabatan.   Selain itu dipastikan pula bahwa pemberian tunjangan perumahan berlaku sejak anggota DPR resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.   “Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan," kata Setjen DPR, Indra Iskandar.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bagaimana #nasib #aset #rumdin #anggota #usai #dikembalikan #negara #kata #kemenkeu

KOMENTAR