



Ini Dokumen yang Berisi Keluhan AS soal Marak Barang Bajakan di Mangga Dua
Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengeluhkan keberadaan Mangga Dua di Jakarta yang dianggap sebagai sarang barang bajakan. Pemerintah AS menyebut barang bajakan itu jadi penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas otoritas perdagangan AS, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Meski pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah penindakan barang-barang bajakan, namun pelaku usaha di AS masih khawatir dengan masih banyaknya peredaran produk bajakan di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.
Pemerintahan Donald Trump pun mendesak Indonesia agar bertindak lebih tegas terhadap masifnya produk bajakan, sebagai bagian dari diplomasi terkait perdagangan kedua negara di tengah panasnya perang dagang.
Isi dokumen AS
Untuk diketahui saja, dokumen yang berisi keluhan peredaran barang bajakan di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari hasil review perdagangan AS dengan banyak negara selama beberapa tahun ke belakang.
Hambatan perdagangan AS dengan Indonesia dirilis dalam dokumen berjudul "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barrier".
Sementara soal keluhan pemerintah AS terhadap banyaknya barang bajakan di Mangga Dua Jakarta dirilis dalam laporan terpisah berjudul "2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy".
Dokumen ini menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR.
Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
"Mangga Dua remains a popular market for a variety of counterfeit goods, including handbags, wallets, toys, leather goods, and apparel. There has been little or no enforcement actions against counterfeit sellers. Stakeholders continue to report that warning letters issued to sellers have been largely ineffective and they raise concerns about the lack of criminal prosecutions. Indonesia should take robust and expanded enforcement actions in this and other markets, including through actions by the IP Enforcement Task Force," tulis USTR dalam laporannya.
"Mangga Dua menjadi pasar yang terkenal dengan berbagai barang-barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian. Hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu. Para stakeholder sebenarnya terus melaporkan bahwa surat teguran yang diedarkan kepada para penjual di sana sebagian tidak efektif. Dan mereka (stakeholder) juga sudah menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya ancaman tuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan hukum yang tegas dan luas di pasar ini (Mangga Dua) dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Satgas Penegakan HaKI.
Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan.
Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).
Laporan USTR soal barang bajakan di Mangga Dua Jakarta.
Tanggapan Mendag RI
Sementara itu Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual di tengah maraknya peredaran barang-barang bajakan (ilegal) di Indonesia.
Ia menanggapi adanya sorotan dari AS terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Budi dikutip dari Antara.
Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.
“Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Budi.
Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, pihaknya memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat.
“Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HaKI,” ujar Moga.
Ia menjelaskan bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.
“Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” ujar Moga.
Tag: #dokumen #yang #berisi #keluhan #soal #marak #barang #bajakan #mangga