Babak Baru Investasi Apple di Indonesia, Larangan Peredaran iPhone 16 Segera Dicabut?
Chief Executive Officer (CEO) Apple Inc, Tim Cook.(businessinsider.com)
06:52
26 Februari 2025

Babak Baru Investasi Apple di Indonesia, Larangan Peredaran iPhone 16 Segera Dicabut?

- Pemerintah Indonesia dikabarkan segera memberi lampu hijau untuk Izin edar produk terbaru Apple Inc, yakni iPhone 16 series.

Hal tersebut dipastikan setelah pemerintah dan Apple disebut telah sepakat mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menurut laporan Bloomberg yang dilansir Rabu (26/2/2025) kesepakatan itu dikonfirmasi oleh sejumlah sumber resmi dari kalangan pemerintah dan pihak Apple.

Laporan juga menyebut bahwa pemerintah tetap meminta Apple merealisasikan investasi sebesar 1 miliar dollar AS yang sudah disetujui sebelumnya.

Lebih lanjut Bloomberg melaporkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menandatangani perjanjian dengan Apple sebagai tindak lanjut kesepakatan.

Kabarnya, penandatanganan kesepakatan akan digelar pekan ini.

Selain itu, dalam waktu dekat Kemenperin dan perwakilan dari Apple dikabarkan akan menyampaikan keterangan resmi soal izin peredaran iPhone 16.

Sementara itu, selain realisasi komitmen investasi sebesar 1 miliar dollar AS, Apple dikabarkan setuju mendirikan fasilitas research and development (R&D) atau penelitian dan pengembangan untuk talenta digital Indonesia.

Sehingga ke depannya Indonesia bisa mengembangkan perangkat lunak sendiri.

Pada Selasa (25/2/2025), Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai laporan Bloomberg tersebut kepada pihak Kemenperin.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Kemenperin.

Untuk diketahui, larangan penjualan produk iPhone 16 series ditetapkan sejak 2024 lalu atau sejak produk tersebut dirilis pada September tahun lalu.

Hal itu terjadi lantaran Apple belum memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan skema investasi yang diajukan kepada pemerintah.

Baru-baru ini, Apple telah merilis seri baru dari iPhone 16, yaini iPhone 16e.

Seri terbaru ini juga belum dapat diedarkan di Indonesia karena masih terkendala aturan yang sama.

 

Investasi bangun pabrik lewat vendor

Pada 8 Januari 2025, pihak Apple dan pemerintah Indonesia mengadakan negosiasi untuk investasi dan penyelesaian komitmen investasi sebelumnya.

Negosiasi dilakukan dengan pihak Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani, saat itu disepakati bahwa Apple akan pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar AS atau setara dengan 16 triliun (asumsi kurs Rp 16.222).

Menteri Rosan bilang, produksi dari pabrik tersebut nantinya bisa memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag segara global.

"Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu 1 billion (miliar) dollar AS. Yang diharapkan nanti 65 persen dari kebutuhan AirTag global itu akan dari pabrik tersebut yang akan berdiri di Batam," ujar Rosan usai pertemuan.

Meski demikian, setelah kesepakatan itu Apple belum dapat menjual produk yakni iPhone 16 series di Indonesia.

Sebab menurut Kemenperin, realisasi investasi dan rencana investasi terbaru dari Apple belum dapat memenuhi perhitungan TKDN yang disyaratkan pemerintah.

Dalam perkembangannya, Menteri Rosan menjelaskan bahwa Apple akan mendirikan pabrik AirTag melalui pihak rekanan atau vendor.

Skema investasi denggan pelibatan vendor itu menurut Rosan juga dilakukan oleh Apple di negara-negara lain seperti India, Vietnam dan Malaysia.

"Saya koreksi ya, yang investasi itu bukan Apple, tapi adalah vendornya Apple, karena itu yang mereka lakukan, baik di India, di Vietnam, di Malaysia Indonesia. Contohnya satu handphone ada 320 vendor. Di Thailand, di Malaysia, di Vietnam itu vendornya lebih dari 35, ada yang hampir 40 vendornya, di kita itu baru hanya ada satu," jelas Rosan di Jakarta pada 31 Januari 2025.

"Kita ingin menjadi bagian dari value change ini, jadi untuk meyakinkan mereka, selama ini kita coba meyakinkan, tidak mudah ya, alhamdulillah sekarang mereka berinvestasi, dan saya meyakini, ini akan diikuti oleh perusahaan Amerika lainnya," tambahnya.

 

Negosiasi dengan Apple berjalan baik

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan perkembangan terbaru soal investasi Apple Inc di Indonesia hingga Februari 2025.

Menurut Agus, beberapa pekan lalu tim dari Apple dan tim dari Kemenperin telah bertemu sebanyak tiga kali.

Pertemuan membahas soal realisasi investasi yang berkaitan dengan pemenuhan TKDN agar produk Apple bisa dijual di Indonesia.

Salah satunya untuk iPhone 16.

"Tim kita minggu lalu saja sudah bertemu tiga kali dengan Apple," ujar Agus di Jakarta sebagaimana dikutip pada Kamis (20/2/2024).

Agus bilang, Kemenperin berharap bisa segera mencapai kesepakatan dengan Apple soal realisasi investasi.

Kemenperin tetap mendorong agar raksasa elektronik asal AS itu bisa mendirikan fasilitas research and development di Indonesia.

Menurut Agus Gumiwang, proses negosiasi dengan tim Apple sejauh ini berjalan baik.

"Doakan segera, segera, saya hanya mengatakan target saya, kita bisa close the deal," kata Agus.

"Misalnya, saya selalu sampaikan, kalau Apple mau mendirikan atau membentuk fasilitas R&D, misalnya. Seperti target yang terus-terus kita sampaikan," tutur Agus.

Dalam penjelasannya, Agus juga mengatakan, pihak Apple Inc sudah membayar utang investasi sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 163 miliar (asumsi kurs Rp 16.360).

Utang tersebut sebelumnya berasal dari komitmen investasi pada periode 2020-2023.

"Sudah-sudah, dia (Apple) sudah kok, kita sudah terima. Jadi sudah, yang untuk 10 juta (dollar) kan, saya bisa menyampaikan bahwa sudah (diterima)," tutur Agus.

 

iPhone 16 series bisa dibeli dari luar negeri

Meski iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia secara resmi, tetapi warga bisa membelinya dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam mengatakan, masyarakat bisa membeli iPhone 16 maupun iPhone 16e dari luar negeri lalu dibawa pulang ke Indonesia.

Asalkan smartphone tersebut dibawa untuk pemakaian pribadi bukan untuk dijual kembali.

Kemudian setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua unit handphone.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2023 yang diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Tidak ada pembatasan untuk barang kiriman berupa handphone baik itu penumpang, barang kiriman itu tidak ada pembatasan. Artinya dikecualikan dari ketentuan larangan pembatasan sepanjang merupakan barang personal, barang pribadi," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Selasa.

Namun Umam mengingatkan agar jangan pernah coba-coba untuk mencicil membawa iPhone 16 dan iPhone 16e dari luar negeri dalam beberapa kali penerbangan karena Ditjen Bea dan Cukai memiliki data tiap penumpang.

Jika penumpang ketahuan membeli iPhone 16 dan iPhone 16e dari luar negeri untuk dijual di Indonesia, maka dapat dipastikan barang iPhone tersebut tidak bisa lolos masuk ke Indonesia.

"Misalnya pergi ke Singapura beli satu, seminggu lagi, pulang lagi, bawa lagi. Ini dipastikan sudah ada profiling terhadap penumpang tersebut. Di sistem kami begitu dimasukkan datanya, ada flightnya terakhir kapan dia menggunakan fasilitas untuk barang penumpang itu," jelasnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #babak #baru #investasi #apple #indonesia #larangan #peredaran #iphone #segera #dicabut

KOMENTAR