MTI Minta Pemda Konsultasi Kemenhub soal Pengemudi Pariwisata dan Transportasi Online Wajib KTP Bali
Ilustrasi bus, bus pariwisata.(FREEPIK/ONLYYOUQJ)
20:16
25 Februari 2025

MTI Minta Pemda Konsultasi Kemenhub soal Pengemudi Pariwisata dan Transportasi Online Wajib KTP Bali

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali perlu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait wacana sopir pariwisata dan transportasi online wajib memiliki KTP Bali.

Ketua Dewan Penasihat MTI Danang Parikesit menegaskan, agar isu tersebut tidak berlarut-larut dan menjadi polemik di masyarakat, Pemprov Bali harus segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait rencana kebijakan yang akan dibuat tersebut.

"Sebaiknya dieskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antardaerah untuk jenis pekerjaan tertentu," kata Danang dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Dari perspektif transportasi yang menjadi ranah MTI, Danang lebih menekankan pada perlindungan terhadap pengguna ojek online (ojol), baik dalam kaitannya dengan hak memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan.

"Ini justru peran pemda yang lebih penting dan sering terabaikan," ujar Ketua Umum MTI periode 2010-2013 dan 2013-2016 itu pula.

Secara terpisah, Ketua MTI Bali I Made Rai Ridartha menegaskan wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya didorong oleh pihak-pihak tertentu, terlebih kebijakan ber-KTP Bali tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor transportasi saja, sehingga semakin tidak relevan.

“Banyak jenis pekerjaan di Bali, kenapa yang diwajibkan hanya transportasi. Kalau dilihat di sektor lain banyak non-Bali, bahkan pertukangan dan galian itu mayoritas bukan dari Bali, apakah mereka juga nanti diwajibkan ber-KTP Bali,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Rai, wacana ini sangat diskriminatif, tidak fair, dan melanggar undang-undang.

“Dalam rapat terakhir, kami sudah menyampaikan drafnya bahwa kami hanya mendukung KTP nasional, karena kalau hanya KTP Bali itu tidak ada cantolan hukumnya. Kalau memang ada dasar hukumnya coba sampaikan, nanti kita pelajari,” katanya.

Menurut Rai, kebijakan ini jika diterapkan dapat memicu konflik dan membuat daerah lain menerapkan hal serupa, sebab selama ini, banyak juga masyarakat Bali yang bekerja di daerah lain.

 

Dia mencontohkan Jakarta, bukan hanya masyarakat Bali yang datang dan bekerja, tetapi juga banyak pendatang dari berbagai penjuru Nusantara untuk bekerja di kota tersebut, sehingga kebijakan bekerja berdasarkan KTP di wilayah tertentu menjadi sangat tidak bijaksana.

"Itu sebabnya kami tidak setuju terkait wacana ber-KTP Bali tersebut. Sepanjang dia WNI kerja di mana saja dan dia memenuhi syarat dan domisili silakan saja, tapi budaya Bali tetap harus dikedepankan. Kita harus berpikirnya nasional dan rasional," katanya.

Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan wajib bernopol Bali, katanya lagi, MTI siap mendukung sebab kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Bali dan menggunakan infrastruktur Bali, sehingga pajak kendaraannya juga harus masuk ke dalam pendapatan daerah Bali.

Tag:  #minta #pemda #konsultasi #kemenhub #soal #pengemudi #pariwisata #transportasi #online #wajib #bali

KOMENTAR