Mulai 5 Maret 2025, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Rp 24,45 Juta Bebas Bea Masuk dan PPN
Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chotibul Umam, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu M. Aflah Farobi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Kasubdit Penindakan DJBC Kemenkeu Gatot Heroe Hernanda, dan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu Esty Wiyandari saat media briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
20:00
25 Februari 2025

Mulai 5 Maret 2025, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Rp 24,45 Juta Bebas Bea Masuk dan PPN

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi barang kiriman jemaah haji yang berlaku mulai 5 Maret 2025.

Relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan 6 Januari lalu.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam mengatakan, relaksasi ini diberikan karena sebagian besar barang bawaan jemaah haji dikirimkan melalui penyelenggara pos.

Ilustrasi ibadah umrah. PIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN Ilustrasi ibadah umrah.

"Karena kalau dibawa dengan pesawat, excess baggage-nya relatif sangat mahal, sehingga kemudian dikirim melalui penyelenggara pos," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Adapun untuk barang kiriman yang berdasarkan Consignment Note (CN) memiliki nilai pabean tidak melebihi freight on board (FOB) 1.500 dollar AS atau setara Rp 24,45 juta (kurs Rp 16.300) per pengiriman, dibebaskan dari bea masuk dan pungutan PPN maupun PPh.

Pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh ini berlaku untuk maksimal dua kali pengiriman.

"Dua kali kirim itu asumsi kami di Madinah 1, di Mekkah 1. Tapi kalau di Mekkah semuanya ya boleh, di Madinah semuanya juga boleh, tapi dua kali. Begitu dua kali sudah dipakai, ya kuotanya habis. Kalau lewat dari dua kali kuotanya meskipun tidak sampai 1.500 dollar AS ya tetap saja enggak ada pembebasan," jelasnya.

Namun apabila barang kiriman melebihi FOB 1.500 dollar AS, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, dan PPN mengikuti ketentuan yang berlaku yakni 12 persen dikalikan 11/12 menjadi sebesar 11 persen. Sedangkan untuk bea masuk tambahan dan PPh-nya dikecualikan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk barang kiriman yang lebih dari dua kali pengiriman.

Ilustrasi haji. Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Diperpanjang, Ini Kategori dan SyaratnyaPIXABAY/ADLI WAHID Ilustrasi haji. Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Diperpanjang, Ini Kategori dan Syaratnya

Selain aturan tersebut, jemaah haji juga harus menaati ketentuan barang kiriman jemaah haji, yaitu sebagai berikut.

  • Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan CN.
  • Penyelenggara pos barang kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri.
  • Pengirim merupakan jemaah haji.
  • CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
  • Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
  • Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.
Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #mulai #maret #2025 #barang #kiriman #jemaah #haji #maksimal #2445 #juta #bebas #masuk

KOMENTAR