Soal Korupsi 4 Bos Subholding, YLKI: Pertamina Langgar Hak Konsumen
Ilustrasi SPBU Pertamina. Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR per 1 Februari 2025(DOK. Pertamina)
12:36
25 Februari 2025

Soal Korupsi 4 Bos Subholding, YLKI: Pertamina Langgar Hak Konsumen

- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan PT Pertamina (Persero) telah melanggar hak konsumen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hal itu menyusul Pertamina terkena kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus itu Kejagung mengungkap modus operandinya yang dimana Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite lalu mencampurnya (blending) menjadi Pertamax.

Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Apapun alasannya, secara regulasi tidak bisa dibenarkan karena hal tersebut melanggar hak konsumen karena menjual produk yang tidak standar. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jadi bukan hanya efeknya bagaimana pada mesin,” ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Selasa(25/2/2025).

Adapun Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023. 

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka," dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025). 

Kejagung mengungkap modus operandi kasus ini. Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite lalu mencampurnya (blending) menjadi Pertamax. Namun, saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #soal #korupsi #subholding #ylki #pertamina #langgar #konsumen

KOMENTAR