Sejarah Jiwasraya, Asuransi Jiwa Tertua di Indonesia hingga Dicabut Izinnya
Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis. (Dok. Jiwasraya )
18:52
21 Februari 2025

Sejarah Jiwasraya, Asuransi Jiwa Tertua di Indonesia hingga Dicabut Izinnya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional di kantor pusat maupun cabang.

Gedung Nederlandsch-Indische Levensverzekerings en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ) yang saat ini bernama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). WIKIMEDIA COMMONS/COLLECTIE TROPENMUSEUM Gedung Nederlandsch-Indische Levensverzekerings en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ) yang saat ini bernama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sejarah Jiwasraya

Dikutip dari laman resminya, Jumat (21/2/2025), Jiwasraya memiliki sejarah panjang sebagai perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang berdiri sejak 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsch-Indische Levensverzekerings en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ).

Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

Seiring dengan program nasionalisasi ekonomi Indonesia pada tahun 1960, NILLMIJ dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia dan berubah nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera pada 17 Desember 1960.

Kemudian, pada 1 Januari 1961, perusahaan ini dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera bersama dengan delapan perusahaan asuransi jiwa lainnya.

Perusahaan ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan status, hingga akhirnya pada 23 Maret 1973 resmi menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selama lebih dari satu setengah abad, Jiwasraya beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa milik negara yang melayani masyarakat Indonesia.

 

Izin usaha Jiwasraya dicabut

Ilustrasi asuransi jiwa. SHUTTERSTOCK/SEWCREAMSTUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Pada 16 Januari 2025, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Dengan pencabutan izin tersebut, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional di kantor pusat maupun cabang.

 

Selain itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan yang dapat mengurangi nilai aset tersebut.

Jiwasraya juga diwajibkan menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin, serta menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Proses likuidasi diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.

Tag:  #sejarah #jiwasraya #asuransi #jiwa #tertua #indonesia #hingga #dicabut #izinnya

KOMENTAR