Kemenperin Bakal Atur Pembatasan Emisi Industri, Semen sampai Baja Bakal Kena
Ilustrasi pabrik, kualitas udara di kawasan industri. (PEXELS/PIXABAY)
20:16
14 Februari 2025

Kemenperin Bakal Atur Pembatasan Emisi Industri, Semen sampai Baja Bakal Kena

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan pembatasan emisi industri.

Regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

"Ini sedang kami susun dalam bentuk permenperin. Ketika kami bicara emisi industri, ini kami bicara dua jenis emisi, yaitu emisi polutan udara dan emisi gas rumah kaca (GRK). Ini dua hal yang berbeda," kata Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2025).

Apit menjelaskan, perhitungan dan penanganan kedua jenis emisi tersebut berbeda.

"Cara ngitungnya beda, cara penanganannya berbeda, jenis substansinya atau gasnya juga berbeda. Nah, kami akan mengeluarkan kebijakan terkait dua hal tersebut. Apa yang kami lakukan untuk polutan udara, nanti bentuknya sifatnya pengendalian, tapi untuk emisi GRK sifatnya penurunan emisi," ujarnya.

Regulasi ini akan menyasar empat subsektor industri, yaitu semen, pupuk, baja, serta pulp and paper. Sektor lain seperti otomotif belum masuk dalam kebijakan ini.

Realisasi pembatasan emisi ini berbentuk jatah emisi karbon yang dapat dikeluarkan industri dalam periode 12 bulan.

Jika batasan emisi terlampaui, kelebihan emisi sebesar 5 persen akan dikenakan pungutan.

Sisa kelebihan emisi akan diperdagangkan di pasar karbon wajib bagi industri (mandatory carbon market).

Apit menegaskan perbedaan antara pasar karbon industri dan bursa karbon.

"Pasar karbon industri akan bersifat wajib, sementara bursa karbon masih bersifat sukarela. Selain itu, perdagangan di bursa karbon dihitung berdasarkan proyek. Kalau mandatory carbon market yang akan dirilis Kemenperin nantinya menghitung emisi berdasarkan fasilitas produksi," katanya.

"Tujuan pasar karbon industri yakni sebagai bagian dari kebijakan restriktif Kemenperin terkait pembatasan emisi karbon untuk seluruh industri," lanjutnya.

Kemenperin juga akan menyiapkan sistem informasi berbasis data wajib lapor emisi industri. Data ini akan digunakan untuk memetakan profil emisi GRK dan polutan industri.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #kemenperin #bakal #atur #pembatasan #emisi #industri #semen #sampai #baja #bakal #kena

KOMENTAR