![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Menpan RB Tak Bisa Intervensi Pegawai Honorer yang Dirumahkan karena Efisiensi Anggaran](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/menpan-rb-tak-bisa-intervensi-pegawai-honorer-yang-dirumahkan-karena-efisiensi-anggaran-1247910.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Menpan RB Tak Bisa Intervensi Pegawai Honorer yang Dirumahkan karena Efisiensi Anggaran
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer berada di masing-masing instansi.
Kementerian yang dipimpinnya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.
"Tergantung instansinya. Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk instansi pemerintah, mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Rini di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut Rini, setiap instansi memiliki wewenang menentukan kebijakan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
"Itu tergantung instansinya. Saya tidak bisa intervensi. Kemenpan RB hanya membuat kebijakan nasional," ujarnya.
Evaluasi Kebijakan
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) A. M Putranto enggan menanggapi dampak efisiensi anggaran terhadap tenaga honorer.
Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Nanti akan ada evaluasi. Selalu ada evaluasi," kata Putranto saat ditemui di sela acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.
Tenaga Honorer Terancam Diberhentikan
Kebijakan efisiensi anggaran berimbas pada tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dikabarkan merumahkan sejumlah tenaga honorer.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberhentikan 40 pegawai honorer yang saat ini menjalankan program perlindungan berbasis komunitas.
Di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, berencana berkonsultasi dengan BKN terkait status ribuan pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan konsultasi itu bertujuan mendapatkan kejelasan regulasi mengenai tenaga honorer.
"Sementara belum ada rencana merumahkan mereka," kata Edy, Rabu (12/2/2025).
Edy menjelaskan, regulasi terkait tenaga honorer tidak bersifat tunggal.
Ada aturan yang memperbolehkan tenaga honorer tetap bekerja paruh waktu setelah efisiensi anggaran, sementara regulasi lain memungkinkan pemberhentian sebagai langkah penyesuaian.
Tag: #menpan #bisa #intervensi #pegawai #honorer #yang #dirumahkan #karena #efisiensi #anggaran