![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kasus Pagar Laut di Tangerang, 41 Orang Diperiksa KKP](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/kasus-pagar-laut-di-tangerang-41-orang-diperiksa-kkp-1247077.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kasus Pagar Laut di Tangerang, 41 Orang Diperiksa KKP
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 orang dalam penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka yang diperiksa terdiri dari nelayan, kepala desa, hingga pejabat pemerintahan.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, di Tangerang, Kamis (13/2/2025), seperti dilansir Antara.
Penyelidikan Masih Berjalan
Sumono mengatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Tim penyelidik dari KKP terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," ujarnya.
Menurutnya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melakukan pemeriksaan terkait pemanfaatan ruang laut sesuai kewenangannya.
"Kalau memang sudah ada hasil, itu akan segera kami sampaikan," katanya.
Sanksi Administratif atau Pidana?
Pemeriksaan yang dilakukan PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, PP 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31/2021.
"Kami masih lihat apakah nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi atau bisa berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk proses pidana," jelas Sumono.
Kolaborasi dengan Bareskrim Polri
Sumono menambahkan, penyelidikan ini dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kolaborasi antarpenegak hukum ini berjalan, semua lembaga kementerian turut serta, dan kami mengapresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai kewenangan masing-masing," kata Sumono.