Erick Thohir Ogah Jawab Soal Potensi Langgar UU karena Tunjuk TNI Aktif jadi Dirut Bulog
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Nurul F/ JawaPos.com)
19:18
10 Februari 2025

Erick Thohir Ogah Jawab Soal Potensi Langgar UU karena Tunjuk TNI Aktif jadi Dirut Bulog

- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ogah jawab pertanyaan soal penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang merupakan TNI aktif sebagai Direktur Utama Perum Bulog yang berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.   "(Potensi melanggar undang-undang gimana karena TNI aktif?) Ya, yang lain," kata Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2).   Dia sebelumnya membeberkan bahwa pergantian jabatan di pucuk Perum Bulog dilakukan dengan alasan penyegaran. Sebelumnya, Erick memang mengganti Dirut Bulog Wahyu Suparyono yang baru saja menjabat 10 bulan.  

  Adapun penyegaran ini dilakukan guna membangun ekosistem dan menyukseskan penugasan yang diberikan pemerintah untuk Perum Bulog.   "Ya tentu penyegaran harus dilakukan, memang kan penugasan yang diberikan ini harus bisa dilakukan kita secara maksimal," beber Erick.   Diketahui, Perum Bulog memang sedang ditugaskan untuk bisa menyerap 3 juta ton gabah dari petani di sepanjang panen raya tahun ini.   Namun, Erick menilai penyerapan gabah tersebut masih minim sehingga diperlukan penyegaran guna memastikan penugasan tersebut dapat berjalan secara maksimal.   Apalagi, kata Erick, pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan untuk bisa swasembada beras yang selama ini kita selalu impor.   "Ada kebijakan 3 juta gabah yang harus diserap dari data-data serapannya masih kecil dan perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting system untuk memastikan penugasan ini maksimal," jelas Erick.  

  "Karena yang terpenting jangan sampai dengan sekarang kita menuju swasembada beras yang selama ini kita impor. Akhirnya serapannya tidak maksimal, harga gabahnya turun, petaninya kasihan, akhirnya kapok menanam," sambungnya.   Sebagai informasi, dalam UU 34 Tahun 2004 memang tidak memungkiri bahwa anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di pemerintahan. Hanya saja, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.   Seperti jabatan yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #erick #thohir #ogah #jawab #soal #potensi #langgar #karena #tunjuk #aktif #jadi #dirut #bulog

KOMENTAR