20
Wakil Rektor IV ITS Prof Ir Agus Muhamad Hatta saat memberi tanggapan terkait UU minerba. (Humas ITS)
13:36
4 Februari 2025
ITS Tanggapi Usulan Perguruan Tinggi Diberi Izin Kelola Tambang, Soroti Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memberikan tanggapan terhadap usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Wakil Rektor IV ITS sekaligus Ketua Dewan Pakar PP IKA ITS, Prof Ir Agus Muhamad Hatta, menilai bahwa pandangan publik terhadap industri pertambangan selama ini cenderung negatif, terutama terkait dampak lingkungan dan konflik sosial. Namun, menurutnya, usulan ini bisa menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih ramah lingkungan dan berkeadilan. “Jika dikelola dengan baik, izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi bisa menjadi langkah strategis dalam mendorong riset dan inovasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi kampus maupun masyarakat sekitar,” ujar Hatta. Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa meskipun ITS menyambut baik usulan ini, ada berbagai tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kompleksitas regulasi dan perizinan yang memerlukan strategi khusus. Senada dengan itu, Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS, Dr Arman Hakim Nasution MEng, menyoroti pentingnya kesiapan badan usaha milik perguruan tinggi dalam aspek bisnis dan industri jika ingin terlibat dalam pengelolaan tambang. “Perguruan tinggi harus memiliki strategi bisnis yang matang dan bekerja sama dengan pihak yang sudah berpengalaman di sektor pertambangan,” kata Arman. Menurutnya, tantangan utama dalam pengelolaan tambang adalah kebutuhan investasi yang besar. Untuk itu, perguruan tinggi perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti kemitraan dengan investor atau perusahaan tambang, dengan tetap menjaga independensi akademik. Arman juga mengusulkan tiga skema yang bisa diterapkan perguruan tinggi dalam mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Pertama, perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara mandiri melalui badan usahanya. Kedua, perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan pihak lain, tetapi pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh mitra. Ketiga, perguruan tinggi dan mitra berbagi porsi pengelolaan dengan kesepakatan yang jelas. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki dua opsi dalam memberikan manfaat dari hasil pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. “Bisa dalam bentuk pemberian izin usaha kepada badan usaha kampus atau melalui pembagian keuntungan, yang bisa dialokasikan ke dana abadi universitas,” jelasnya. Menurut Arman, pengaturan yang jelas dalam RUU Minerba sangat diperlukan agar memberikan kepastian hukum serta manfaat optimal bagi perguruan tinggi. Usulan pemberian izin usaha tambang bagi kampus ini juga dinilai sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 8 dan 9, yang berkaitan dengan pekerjaan layak, pertumbuhan ekonomi, serta inovasi industri dan infrastruktur. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #tanggapi #usulan #perguruan #tinggi #diberi #izin #kelola #tambang #soroti #perbaikan #tata #kelola #pertambangan