Sekbid Kebijakan Ekonomi DPP Golkar Dukung Kebijakan Menteri ESDM, Distribusi LPG 3 Kg Harus Diatur
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi. (Istimewa)
12:36
4 Februari 2025

Sekbid Kebijakan Ekonomi DPP Golkar Dukung Kebijakan Menteri ESDM, Distribusi LPG 3 Kg Harus Diatur

-Sekretaris Bidang (Sekbid) Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi, menyatakan bahwa kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam meningkatkan status pengecer LPG 3 kg yang bersubsidi menjadi sub pangkalan merupakan langkah tepat.

Kebijakan itu diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. "Kita memahami bahwa pemerintah sedang berpihak ke rakyat dengan merancang aturan agar status para pengecer dapat diubah menjadi pangkalan, sehingga masyarakat bisa membeli LPG dengan harga yang sesuai," ujar pria yang juga ekonom dari Universitas Hasanuddin Makassar itu, Selasa (4/2). "Ada dua hal yang sedang diatur oleh Pak Menteri Bahlil, Memastikan bahwa subsidi LPG diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak dan kedua harga yang diterima mestu sesuai dengan harga subsidi," imbuhnya.

Abdul Rahman Farisi juga mengapresiasi hasil koordinasi antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi publik mengenai distribusi LPG 3 kg. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg agar distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi antrean panjang di masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam menjual gas LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka menjadi agen sub pangkalan secara bertahap," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa semua pihak harus menjalankan perannya masing-masing agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

"Sembari Kementerian ESDM fokus menyelesaikan kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan, Pertamina dalam hal ini Pertamina Patra Niaga harus memastikan ketersediaan LPG di pasaran dan melakukan operasi pasar jika diperlukan. Jangan sampai masyarakat, terutama emak-emak, harus keluar rumah lebih dari 20 menit hanya untuk mendapatkan LPG," tutur dia.

Menurutnya, peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan merupakan bentuk keberpihakan terhadap pengecer yang beroperasi secara benar serta memastikan bahwa setiap rupiah subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kenaikan kelas pengecer menjadi sub pangkalan adalah bentuk perlindungan dan pemberdayaan," paparnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #sekbid #kebijakan #ekonomi #golkar #dukung #kebijakan #menteri #esdm #distribusi #harus #diatur

KOMENTAR