DPR Usul Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025 dengan Tarif Minimal 2,5 Persen
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
19:00
10 September 2024

DPR Usul Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025 dengan Tarif Minimal 2,5 Persen

- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.   BAKN juga mengusulkan agar tarif MBDK akan naik secara bertahap. Tak disebutkan target tahun penerapannya, namun BAKN menyebut tarif cukai minuman manis itu akan mencapai sebesar 20 persen.    Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hasil Rapat Kerja BAKN DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang digelar hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).  

  " BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya.   Dalam pembacaan kesimpulan itu juga, Wahyu menyebut bahwa kesimpulan ini diambil agar Pemerintah bisa segera mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang sangat tinggi.   Sehingga, pihaknya juga meminta agar pemerintah dapat segera memulai untuk menerapkan cukai minuman manis pada tahun mendatang dan secara bertahap.   Hal itu dilakukan, agar ke depan, pemerintah juga bisa memperoleh peningkatan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan terhadap minuman manis.   "BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai," jelasnya.  

  Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah itu diambil sebagai cara mengendalikan kelebihan gula yang akan berisiko pada penyakit tidak menular (PTM).   National Professional Officer, Policies and Legislation Healthier Population WHO Dina Kania menuturkan, setidaknya ada tiga penyakit yang kerap menyerang orang yang gemar mengonsumsi gula. Pertama, karies gigi. ”Di Indonesia prevalensi karies gigi anak hampir 50 persen dan ini penyebab utamanya adalah minuman bergula,” ungkapnya kemarin (29/1).   Selain itu, gula dalam minuman menyumbang surplus kalori. Akibatnya, berat badan berlebih. Dina mencontohkan, pada satu kemasan teh manis biasanya terkandung 200 kalori. Jika dalam sehari minum tiga porsi, total 600 kalori. Jumlah itu belum ditambah makan dan camilan. Padahal, rata-rata kebutuhan kalori manusia adalah 2.000 kalori. ”Dari 2.000 kalori, 600 kalorinya hanya dari minuman,” paparnya.   Potensi lainnya adalah penyakit tidak menular. Konsumsi gula secara serampangan erat kaitannya dengan diabetes melitus tipe dua dan stroke. Dina juga menyebut kanker payudara, kanker usus, dan kanker kantong kemih yang bermula dari kelebihan gula. Selain meningkatkan angka kesakitan, beban ekonomi yang disebabkan diabetes cukup tinggi. Yakni, hingga Rp 1,3 triliun dalam setahun.   Data BPJS Kesehatan menunjukkan, biaya klaim pasien terus naik. Pada 2020, klaim yang harus dibayarkan Rp 5,6 triliun. Lalu, 2022 sebesar Rp 8,2 triliun dan tahun lalu Rp 10 triliun. Hal itu tentu disebabkan jumlah kasusnya yang juga naik.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #usul #cukai #minuman #manis #segera #diterapkan #pemerintah #mulai #tahun #2025 #dengan #tarif #minimal #persen

KOMENTAR