



Pabrik Kompor Gas Quantum Bangkrut, Gaji Karyawan Senilai Rp21 Miliar Belum Dibayar
Pabrik kompor gas ternama, Quantum, resmi dinyatakan pailit. Keputusan ini membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Setelah malang melintang di industri peralatan rumah tangga selama bertahun-tahun, PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas Quantum, akhirnya menyerah.
Pada 22 Juli 2024, PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit. Meskipun demikian, produksi perusahaan tetap berjalan hingga 26 Juli 2024.
Hingga saat ini, pihak manajemen belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja.
Kondisi ini membuat ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Mereka menuntut PT Aditec Cakrawiyasa segera membayar gaji 511 karyawannya.
Dalam aksi ini, FSPMI mengajukan tiga tuntutan utama yakni, pertama, pembayaran upah tertunggak pada 2018 dan 2019 senilai Rp 21.099.375.569 (Rp21,1 miliar) untuk 511 karyawan.
Kedua, FSPI menuntut pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768 (Rp3,9 miliar). Ketiga, FSPMI menuntut pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan senilai Rp22.795.510.420 (Rp22,8 miliar).
Berbagai faktor, mulai dari persaingan ketat, perubahan tren konsumen, hingga masalah internal perusahaan, disebut-sebut menjadi penyebab utama kebangkrutan ini.
Kebangkrutan Quantum tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga pada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan ini. Tuntutan pembayaran gaji yang belum terpenuhi menambah panjang deretan masalah yang harus dihadapi para mantan karyawan.
Tag: #pabrik #kompor #quantum #bangkrut #gaji #karyawan #senilai #rp21 #miliar #belum #dibayar