Apa Syarat bagi Pengecer yang Ingin Tetap Menjual Elpiji 3 kg setelah 1 Februari 2025?
Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan proses pendaftaran.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," tegas Yuliot.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dengan demikian, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus segera mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi untuk mematuhi kebijakan baru ini.
(Tim Redaksi: Yohana Artha Uly, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Tag: #syarat #bagi #pengecer #yang #ingin #tetap #menjual #elpiji #setelah #februari #2025