Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)
22:12
30 Januari 2025

Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai niat baik.

“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah menghadiri acara bertajuk, “Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru” dikutip Antara, Kamis (30/1/2025).

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Pasal tersebut berulang kali ditegaskan menjadi landasan dari pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan tambang.

“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.

Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan bahwa ia belum membaca kajian akademiknya. Setelah mempelajari kajian akademiknya, Bahlil akan memberi pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #laut #darat #udara #dikuasai #negara #bahlil #bukan #untuk #kepentingan #pengusaha

KOMENTAR