Izin Dicabut OJK, Investree Ajukan Gugatan di PTUN Jakarta
Penyelenggara fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree) menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat adalah PT Investree Randhika Jaya, sementara tergugat adalah Dewan Komisioner OJK.
Hingga Senin (27/1/2025), status perkara ini masih dalam proses panggilan pihak terkait. Detail gugatan belum ditampilkan di SIPP PTUN Jakarta.
Izin usaha Investree sebelumnya telah dicabut oleh OJK pada Oktober 2024.
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lainnya sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut pencabutan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian lebih lanjut.
"Kami meminta Investree untuk memenuhi kewajiban terhadap lender, borrower, dan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail.
Sementara itu, mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adrian memimpin perusahaan tersebut selama lebih dari delapan tahun hingga akhirnya Investree menutup operasinya pada Oktober 2024.
Kasus gagal bayar Investree mulai mencuat setelah sejumlah lender melaporkan kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 16 lender menggugat Investree atas tuduhan wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024, dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Terbaru, OJK memberikan persetujuan kepada tiga calon tim likuidasi yang diusulkan oleh Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa Investree kini wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
"Selanjutnya, PT Investree Randhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS guna memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/1/2025).
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak lender yang dirugikan, serta langkah hukum yang dilakukan oleh Investree terhadap regulator keuangan.
Tag: #izin #dicabut #investree #ajukan #gugatan #ptun #jakarta