Belajar dari Insiden Gunung Dukono, Jangan Langgar Zona Bahaya Gunung Api
Tim SAR gabungan terkendala erupsi susulan dan cuaca hujan belum berhasil mengevakuasi tiga pendaki yang menjadi korban saat terjadi erupsi gunung api Dukono pada Jumat (8/5/2026)(HUMAS BASARNAS TERNATE)
18:07
10 Mei 2026

Belajar dari Insiden Gunung Dukono, Jangan Langgar Zona Bahaya Gunung Api

Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) menegaskan bahwa tindakan menerobos zona bahaya gunung api atau mengabaikan larangan pendakian bukan sekadar pelanggaran biasa.

Tindakan ini juga menjadi bentuk kenekatan fatal yang mempertaruhkan nyawa demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin sesaat.

Anggota IABI, Daryono, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, mengingatkan kembali tragedi erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara pada Mei 2026 sebagai contoh nyata bagaimana sikap abai terhadap peringatan otoritas berujung pada hilangnya nyawa.

Baca juga: Erupsi Gunung Dukono yang Terus Terjadi Jadi Kendala, Begini Strategi Tim SAR Evakuasi Pendaki Hilang

Peringatan bukan formalitas, tetapi garis pembatas antara hidup dan mati

Menurut Daryono, peringatan larangan pendakian bukanlah prosedur administratif semata.

Ketika kolom abu membubung hingga 10.000 meter dan lava pijar dimuntahkan, manusia tidak memiliki kemampuan apa pun untuk melawan bahaya mematikan seperti awan panas, lontaran material vulkanik, atau aliran piroklastik yang lebih cepat dari teriakan minta tolong.

“Mengabaikan larangan pendakian demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin adalah bentuk kenekatan yang paling fatal,” tegasnya.

Ia menambahkan, berada hanya 20–30 meter dari bibir kawah bukanlah tempat untuk berdecak kagum, melainkan berada tepat di hadapan maut. Banyak kasus serupa terjadi karena aktivitas wisata ekstrem yang tidak mengindahkan batas bahaya.

Tragedi Dukono dan pelajaran dari sejarah letusan gunung api

IABI mengingatkan bahwa sejarah telah berkali-kali menunjukkan dampak mematikan dari erupsi gunung. Sejumlah tragedi besar yang dicatat antara lain:

  • Gunung Pelée (1902): 29.000 korban jiwa
  • Gunung Nevado del Ruiz (1985): 23.000 korban jiwa
  • Gunung Ontake (2014): 50 korban jiwa
  • Gunung Merapi (2010): 341 korban jiwa
  • Gunung Marapi (2023): 23 korban jiwa

Baca juga: 5 Pendaki Jadi Korban Erupsi, Pendakian Gunung Dukono Sebenarnya Tutup

Semua peristiwa ini, menurut Daryono, menegaskan satu hal: gunung tidak pernah membutuhkan izin manusia untuk meletus.

Radius bahaya Dukono sudah ditetapkan sejak 2024

Daryono menekankan pentingnya mematuhi radius bahaya empat kilometer yang telah ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sejak Desember 2024.

Pemerintah daerah juga resmi menutup seluruh jalur pendakian ke Gunung Dukono sejak April 2026.

Baca juga: Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Asap Setinggi 4.000 Meter ke Udara

Melanggar aturan tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga menempatkan tim SAR dan relawan dalam risiko tinggi saat harus melakukan pencarian dan evakuasi di tengah potensi erupsi susulan.

“Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus… Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya,” ujarnya.

Korban jiwa erupsi Dukono Mei 2026

Berdasarkan data sementara Basarnas, terdapat 20 pendaki berada di kawasan Dukono saat erupsi terjadi. Dari jumlah tersebut:

  • 15 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat
  • 3 orang ditemukan meninggal dunia

Korban yang meninggal terdiri dari dua warga negara Singapura, Timo dan Sahnas, serta satu pendaki asal Indonesia berinisial E.

Tag:  #belajar #dari #insiden #gunung #dukono #jangan #langgar #zona #bahaya #gunung

KOMENTAR