Koster Akan Bongkar Lift di Pantai Kelingking, Sebut Ada 5 Pelanggaran
Media Asing Soroti Penghentian Pembangunan Lift Kaca Buatan China di Pantai Kelingking(TANGKAPAN LAYAR)
19:42
23 November 2025

Koster Akan Bongkar Lift di Pantai Kelingking, Sebut Ada 5 Pelanggaran

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan langkah tegas pemerintah provinsi terhadap proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Setelah resmi memutuskan penghentian pembangunan, Koster kini membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran jika investor tak mematuhi perintah pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan.

Keputusan ini disampaikan Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu, menyusul temuan lima pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Adapun mereka adalah pengembang lift kaca yang sempat menanam investasi sekitar Rp 200 miliar, dengan Rp 60 miliar khusus untuk pembangunan lift.

Pembongkaran bisa dilelang, pemerintah tak ingin rugi

Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menanggung biaya pembongkaran jika investor mangkir dari kewajiban.

“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang. Kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata dia dilansir dari Antara (23/11/2025).

Opsi ini dipilih demi menekan anggaran daerah dan mencegah kerugian negara akibat bangunan yang sejak awal bermasalah secara perizinan.

Pemprov Bali memberi waktu:

  • 6 bulan bagi investor untuk membongkar seluruh konstruksi secara mandiri
  • 3 bulan tambahan untuk memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran

Jika lewat tenggat, pembongkaran akan diambil alih pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung.

Bangunan yang wajib dibongkar

Ada tiga konstruksi utama yang diminta untuk dihapus seluruhnya dari tebing Kelingking:

  1. Bangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi yang berada di bibir jurang
  2. Jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter
  3. Bangunan lift kaca, termasuk restoran dan pondasi, seluas 846 meter persegi dengan tinggi mencapai 180 meter

Ketiga bangunan tersebut dianggap melanggar tata ruang, membahayakan kawasan pesisir, serta mengganggu orisinalitas bentang alam Nusa Penida.

5 pelanggaran berat yang diungkap Koster

Dalam sumber kedua, Koster merinci lima pelanggaran utama proyek ini, semuanya terkait peraturan tata ruang dan perizinan:

1. Berada di kawasan sempadan jurang

Bangunan lift kaca, termasuk fondasi dan viewing deck, berdiri di zona yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk konstruksi berat.

2. Tidak memiliki rekomendasi gubernur soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir

3. Tidak ada rekomendasi gubernur terhadap kajian kestabilan jurang

4. Tidak ada validasi KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen OSS terbit otomatis tanpa prosedur validasi yang diwajibkan sebelum PP 28/2025.

5. Bangunan berada di wilayah perairan pesisir tanpa izin KKPRL dari KKP

Pondasi bore pile dan struktur pendukung masuk wilayah yang memerlukan izin ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Bertentangan dengan konsep pariwisata Bali

Koster menegaskan bahwa proyek seperti ini bertentangan dengan konsep pariwisata Bali yang berbasis budaya dan kelestarian alam.

Ia menolak wacana kemudahan ekstrem bagi wisatawan yang berpotensi merusak karakter daerah.

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, di Denpasar, Minggu (23/11/2025). KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, di Denpasar, Minggu (23/11/2025).

“Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift. Di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” tegasnya.

Baginya, menjaga masa depan Nusa Penida jauh lebih penting dibanding menerima investasi yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan.

Akan telusuri pemberian izin awal

Koster juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya akan menyoroti investor, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan bermasalah sejak awal.

Ia menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung untuk menelusuri indikasi kelalaian atau penyimpangan dalam pemberian izin.

Sebagai penutup, Koster menekankan bahwa seluruh investasi yang masuk ke Bali harus mematuhi:

  • peraturan perundang-undangan,
  • aspek pelestarian ekosistem alam,
  • budaya, dan
  • kearifan lokal Bali.

“Upaya ini merupakan penegasan agar tidak terjadi kembali berbagai pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com (23/11/2025).

Tag:  #koster #akan #bongkar #lift #pantai #kelingking #sebut #pelanggaran

KOMENTAR