Buntut Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Belum Dikenakan Sanksi
Castle of Magical Dreams di Disneyland Hong Kong. (Dok. Hong kong Tourism Board)
16:21
10 April 2025

Buntut Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Belum Dikenakan Sanksi

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan usai melancong ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran 2025.

Keputusannya untuk bepergian ke luar negeri selama cuti bersama menjadi perhatian setelah foto-foto liburannya diunggah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025).

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis keterangan unggahan Instagram resmi @dedimulyadi71 yang mendapat komentar lebih dari 11.000 pengguna Instagram.

Kronologi liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025), Lucky berangkat ke Jepang bersama anak-anaknya pada H+2 Lebaran yakni Rabu (2/4/2025).

Sebelumnya, ia merencanakan liburan ke Jepang dari Rabu (2/4/2025) sampai Jumat (11/4/2025), tetapi permohonan cutinya ditolak.

Lucky kemudian mengubah jadwal liburannya menjadi dari Rabu (2/4/2025) sampai Minggu (6/4/2025) yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran.

Selanjutnya, Lucky bertolak dari Jepang dan kembali bekerja mulai Selasa (8/4/2025), serta langsung menuju Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta guna memenuhi panggilannya atas kejadian tersebut.

Diketahui, Lucky sudah merencanakan liburan ke Jepang bersama keluarga sejak sebelum dilantik menjadi Bupati Indramayu, tepatnya pada Desember 2024.

"Saya beli tiket itu bulan Desember, bisa saya tunjukkan bukti-buktinya. Itu setelah Pilkada dan sebelum saya dilantik," kata Lucky. 

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal liburannya ke Jepang, Selasa (8/4/2025). Lucky hari ini ke Kemendagri untuk melakukan klarifikasi. 

Tribun Cirebon/Handhika Rahman Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal liburannya ke Jepang, Selasa (8/4/2025). Lucky hari ini ke Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.

Lucky menjelaskan, pada rentang waktu liburan tersebut, hampir seluruh kantor pemerintahan di Indramayu tutup, kecuali puskesmas dan rumah sakit. Bahkan, menurut dia, hanya dirinya yang berada di pendopo.

"Staf-staf semua libur, kantor inspektorat libur, kantor sekda juga libur, kecuali puskesmas dan rumah sakit. Jadi saya di pendopo sendirian," kata Lucky.

Lucky menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan menggelar open house pada hari pertama Lebaran.

Selanjutnya, pada hari kedua Lebaran 2025, Lucky menyebut hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala dinas mengajukan cuti.

“Dari situlah asumsi saya bahwa ini hari cuti bersama. Saya pergi (ke Jepang) dan pulang sebelum kantor buka lagi. Ternyata asumsi saya salah, dan itu sebabnya saya minta maaf,” tuturnya.

Tidak izin ke gubernur dan menteri

Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, Lucky tidak mengajukan izin cuti kepada dirinya. Baik melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp.

Padahal, sebelum mengunggah foto-foto liburan Lucky di media sosial, Dedi Mulyadi juga menghubungi bupati tersebut via pesan singkat.

"Jangankan surat, WA juga nggak," kata Dedi, dilaporkan Kompas.comSenin (7/4/2025).

Dedi Mulyadi mengetahui keberadaan Lucky di Jepang berkat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk unggahan dari akun @japantour.id.

"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang," tambah Dedi.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Bupati Lucky Hakim kanggar UU Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat diwawancarai di depan kediaman Jokowi, Kamis (3/4/2025)KOMPAS.com/Romensy Augustino Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat diwawancarai di depan kediaman Jokowi, Kamis (3/4/2025)

Teguran Dedi Mulyadi terhadap sikap Lucky bukan tanpa alasan. Bila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan, pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelas Bima Arya.

Bima Arya menuturkan, kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 77 Ayat (4) pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: 

"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Kementerian.
"

Bupati Lucky Hakim minta maaf

Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, mengaku hanya berdoa sebagai persiapan pelantikan kepala daerah Kamis (20/2/2025)Rachel Farahdiba R Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, mengaku hanya berdoa sebagai persiapan pelantikan kepala daerah Kamis (20/2/2025)

Terkait peraturan tersebut, Lucky mengaku tidak membaca detail izin keluar negeri untuk kepala daerah.

"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky, dilaporkan Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Mulanya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.

Pemahaman tersebut yang menyebabkan Lucky tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri. 

Selanjutnya, Lucky meminta maaf pada warga Indramayu setelah kegiatan liburannya ke Jepang bersama keluarga, tidak menggunakan izin Kemendagri.

"Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri," ucap Lucky.

Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemedagri

Lucky tiba di Kantor Wamendagri Bima Arya, Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025) sore pukul 16.57 WIB.

Ia datang mengenakan pakaian dinas harian berwarna cokelat dan menggunakan mobil Mazda CX-3 berwarna merah.

Lucky diketahui diperiksa selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.00 WIB oleh Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.

Lucky melanjutkan agendanya bertemu Bima Arya di kantor Wamendagri pada sore hari, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/4/2025)

Belum ada sanksi tegas untuk Lucky Hakim

Meski sudah diperiksa di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Lucky belum mendapat sanksi tegas atas pelanggarannya berlibur ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi masih akan dikembangkan,” kata Bima Arya, dikutip Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Bima mengatakan, Lucky tidak mempunyai pemahaman yang baik mengenai regulasi kepala daerah izin pergi ke luar negeri.

Adapun Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menyampaikan, pihaknya butuh waktu 14 hari untuk menentukan nasib Lucky setelah ia ketahuan pergi ke Jepang tanpa izin.

“14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Husni.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #buntut #liburan #bupati #lucky #hakim #jepang #tanpa #izin #belum #dikenakan #sanksi

KOMENTAR