Jhon LBF Pamer, Office Boy di Perusahaannya Bergaji Besar, Sindir Eks Karyawan yang Merasa Ditindas
Jhon LBF, seorang influencer dan pengusaha. 
20:28
18 Desember 2024

Jhon LBF Pamer, Office Boy di Perusahaannya Bergaji Besar, Sindir Eks Karyawan yang Merasa Ditindas

Jhon LBF pamer kedekatan dengan karyawan di perusahaannya. Namanya Aldi. Kerjanya sebagai office boy (OB).

Jhon meminta Aldi mengoleskan salep di tangannya yang belum lama ditato.

Dengan takzim, Aldi melakukan yang diminta Jhon. Di momen tersebut, mereka terlibat percakapan.

Terungkap dari pembicaraan mereka bagaimana Jhon memperlakukan karyawannya.

Aldi diketahui sudah setahun bekerja di perusahaan Jhon. Ia merasa betah.

Di tiga bulan pertamanya bekerja, Aldi sudah bisa membeli motor seharga Rp 30 juta. Namun, tak dijelaskan motor itu dibelinya secara kredit atau tunai.

Yang jelas, Jhon senang mendengar pencapaian Aldi selama bekerja di perusahaannya.

"Alhamdulillah senang denger karyawan saya yang bekerja sebagai office boy, bisa beli motor 30 juta saat tiga bulan kerja di perusahaan saya," tulis Jhon pada keterangan postingan video percakapannya dengan Aldi yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (18/12/2024).

Ditambahkan Jhon LBF pada keterangan postingan, semua office boy di semua cabang perusahannya digaji standar Jakarta.

Sebagai info, standar gaji buruh sesuai upah minimum regional Jakarta senilai Rp 5,06 juta.

Pada kesempatan itu, Jhon sebagai pengusaha meyakini usaha bisa cepat maju dengan mensejahterakan karyawannya.

"Pengusaha tanpa karyawan, enggak bakal bisa Kerja sendiri," tandasnya.

Di hari yang sama, Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan Jhon LFB menjalani sidang sebagai terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Agendanya pembelaan atau pledoi.

Diketahui Septia dituntut 1 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jhon.

Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (baju putih) dalam sidang pencemaran nama baik Jhon LBF  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (baju putih) dalam sidang pencemaran nama baik Jhon LBF  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Ia dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini dalam pledoinya, Septia menekankan pentingnya perlindungan bagi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.

"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan ihwal pengalaman yang dirasakannya, mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana.

Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Jhon LBF bernama Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024) Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) milik Jhon LBF bernama Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024) (TRIBUNNEWS)

"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.

Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.

"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik.” 

“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya. 

Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021, disebutkan bahwa muatan/konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #jhon #pamer #office #perusahaannya #bergaji #besar #sindir #karyawan #yang #merasa #ditindas

KOMENTAR