Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah diputus cerai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, secara verstek, Senin (2/12/2024).
"Setelah melakukan musyawarah, hakim mengabulkan gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek," kata Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin sore.
Suryana menyebut putusan verstek dilakukan, karena Ferry Irawan tidak pernah menghadiri atau memenuhi panggilan Pengadilan untuk menjalani sidang.
"Setelah dua kali sidang dan tergugat (Ferry) tidak hadir, maka sidang diputus verstek," ucapnya.
Alasan hakim mengabulkan gugatan cerai Venna, karena ibunda Verrell Bramasta itu hanya menggugat cerai saja tanpa adanya tuntutan nafkah dan harta Gono gini.
"Jadi dalil gugatannya cuma cerai saja. Kalau yang sebelumnya kan ada nafkah dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, alasan kuat hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda, karena Venna membawa bukti pernah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kediri, Jawa Timur.
"Dalam pembuktiannya, Venna memasukan putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur kalau Ferry melakukan KDRT. Putusan itu jadi bukti otentik dikabulkannya gugatan cerai ini," ujar Suryana.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan sebenarnya sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pada September 2023.
Akan tetapi, karena Ferry Irawan berada di penjara kasus KDRT, ia tidak bisa membacakan ikrar talak. Ketika keluar penjara akhir tahun 2023, dirinya tidak mendatangi Pengadilan untuk melakukannya.
Hingga akhirnya September 2024 Venna Melinda mengajukan gugatan cerai. Tapi, gugatannya ditolak hakim, karena tidak bisa menunjukan alamat pasti Ferry Irawan.
Kemudian, November 2024 Venna Melinda kembali memasukan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ferry Irawan, dengan membawa alamat pasti tempat tinggal mantan suaminya itu.
Setelah dua kali dipanggil pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak hadir, maka hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda dan memutus perkara dengan tiga kali menjalani sidang. (ARI).