190 Izin Tambang Dibekukan, Tak Mau Lakukan Jaminan Reklamasi
Ilustrasi tambang.(PIXABAY/MARTINA JANOCHOVA)
18:24
25 Januari 2026

190 Izin Tambang Dibekukan, Tak Mau Lakukan Jaminan Reklamasi

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena pelanggaran kewajiban reklamasi.

Langkah ini diakui Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjadi penindakan terbesar dan pertama kali terjadi dalam sejarah pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Tri mengatakan, pembekuan tersebut merupakan konsekuensi dari penegakan regulasi setelah tahapan sanksi administratif dijalankan secara berjenjang.

Ilustrasi tambang. SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang.

“Belum baru ini pertama kali,” kata Tri dalam podcast Kementerian ESDM pada Minggu (25/1/2026).

Tri menjelaskan, sebelum izin tambang dibekukan, pemerintah telah memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada perusahaan tambang yang melanggar.

Namun, karena kewajiban tidak dipenuhi, sanksi pembekuan pun dijatuhkan.

"Ya mau enggak mau, suka enggak suka. Karena regulasinya memang ngomong begitu. Ya sudah berani saja," jelasnya.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan Tri, berkaitan dengan tidak ditempatkannya jaminan reklamasi oleh perusahaan tambang.

Padahal, jaminan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan pemulihan lingkungan pascatambang.

“Ada beberapa prinsip. Perusahaan wajib melakukan reklamasi dan wajib menempatkan jaminan reklamasi. Jaminan itu tidak menghapus kewajiban. Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah yang melaksanakan dengan menunjuk pihak ketiga menggunakan jaminan tersebut,” jelas Tri.

Ia menegaskan, jika dana jaminan tidak mencukupi, kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan tambang.

Ilustrasi tambang.Freepik/wirestock Ilustrasi tambang.Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lahan bekas tambang yang dibiarkan rusak tanpa pemulihan.

Menurut Tri, reklamasi menjadi krusial karena aktivitas pertambangan memiliki risiko lingkungan yang tinggi.

Oleh karena itu, sejak awal perusahaan telah menyepakati peruntukan lahan pascatambang melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen reklamasi.

Dari total 190 perusahaan yang izinnya dibekukan, baru sekitar 10 perusahaan yang dinyatakan patuh dan kembali diizinkan beroperasi. Sisanya masih dalam proses perbaikan dokumen dan pemenuhan kewajiban.

“Kami beri ruang seluas-luasnya untuk perbaikan, bahkan kami lakukan coaching. Tapi yang tidak datang saat dipanggil atau tidak menyampaikan perbaikan, itu berpotensi dicabut izinnya,” ujar Tri.

Pengetatan pengawasan juga dilakukan melalui perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kini kembali disusun setiap satu tahun, setelah sebelumnya berlaku tiga tahunan.

Kebijakan ini, kata Tri, diambil untuk memperkuat pengendalian produksi dan mencegah kelebihan pasokan komoditas tambang.

Untuk mendukung pengawasan, Kementerian ESDM juga mengembangkan sistem digital MinerbaOne adalah platform terpadu dari Kementerian ESDM yang mengintegrasikan modul-modul pertambangan untuk pengguna internal, instansi, dan badan usaha terdaftar.

Digitalisasi ini sekaligus menjadi upaya menutup celah penyimpangan dalam perizinan sektor minerba.

Tag:  #izin #tambang #dibekukan #lakukan #jaminan #reklamasi

KOMENTAR