Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi
Sejumlah barang bukti yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang digeledah pada Jumat (23/1/2026).(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
17:16
25 Januari 2026

Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) selama 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Adapun, penggeledahan tersebut dilakukan pada kantor DSI yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada sore Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu pagi (24/1/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti.

"Baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yg digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, serta dokumen kerja sama dan perjanjian,

Kemudian, polisi juga menemukan dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.

"Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," imbuh dia.

Selain itu, Ade mengungkapkan, pihaknya juga menemukan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.

Temuan tersebut termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.

Data-data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit Central Processing Unit (CPU) dan mini Personal Computer (PC).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dok. TVR Parlemen Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Alasan penggeledahan kantor DSI

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

Tak hanya itu, DSI juga diduga melakukan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

DSI juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat.

"Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," ucap dia.

Total kerugian lender Rp 2,4 triliun

Sedikit catatan, total kerugian pemberi pinjaman (lender) dari kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah Dana Syariah Indonesia (DSI) ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

Ade menjelaskan, total kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus diduga fraud ini.

"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata dia dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ade menuturkan, pada tahun tersebut, DSI belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.

Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," ujar dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).Tangkapan layar Zoom. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Kriminalitas dalam kasus gagal bayar DSI

Sebelumnya, OJK telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Dana Syariah Indonesia. Penelaahan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).

DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi. Tak hanya menjalankan satu skema, gagal bayar DSI juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak afiliasi sebagai pancingan untuk lender masuk dalam suatu pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.

Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)

Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.

"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.

Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.

DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024). OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar.

"Atau istilahnya ponzi," tegas dia.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.

DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar

DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.

DSI juga diketahui mengendapkan dana escrow account, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.

"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.

Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Aliran dana DSI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya skema ponzi.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)

"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia.

Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.

Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.

"Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban," imbuh dia.

Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.

Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.

Libatkan pihak afiliasi perusahaan

Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.

"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.

Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.

Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama.

Selain itu ada pula rekening individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.

"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.

Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.

"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," ungkap dia.

Tag:  #geledah #kantor #polisi #temukan #dokumen #hingga #data #transaksi

KOMENTAR