Kuasa Hukum Paula Verhoeven Tuding Baim Wong Beri Bukti Hasil Editan saat Sidang Perceraian
Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, pihak Baim Wong disebut membawa bukti yang ilegal.
Alvon menilai, bukti yang dibawa Baim Wong tidak utuh dan sudah dipotong.
"Bukti itu harus utuh. Oleh sebab itu makanya, apabila ada bukti yang dipenggal-penggal dalam artian tidak utuh, itu tidak bisa dikatakan sebagai bukti," ujar Alvon, dikutip dari YouTube Insertlive, Sabtu (23/11/2024).
Pihaknya kemudian mencontohkan video viral yang terkait dengan Paula.
"Ya semisalnya temen-temen punya ini kan video kan, nah video itu ada yang diedit kan. Pengeditan itu yang nggak boleh," lanjutnya.
Tak hanya itu, Alvon menyayangkan bukti yang dituduhkan pada kliennya didapat secara ilegal.
"Juga didapatnya tuh harus secara sah gitu. Itu yang dikatakan bahwa perolehan bukti harus secara sah, dan persetujuan dari orang yang memilikinya," tegas Alvon.
Adapun, dalam momen tersebut, Paula terlihat terisak sembari sesekali menyeka hidungnya dengan tisu.
Pandangannya tertunduk, sementara ia berjalan lunglai menuju mobil.
Sesaat setelah keluar dari ruang sidang, Paula memilih mengenakan kacamata hitamnya untuk menutupi ekspresinya.
Paula terus bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
Sementara itu, Baim namoak berjalan di depan Paula.
Tak seperti sang istri, Baim terlihat lega sembari melemparkan senyuman tipis.
"Pengacara nanti yang jelasin, yang penting hari ini saya sudah datang sidang," ujar Baim, dikutip dari YouTube Sambel Lalap.
Diketahui, agenda sidang cerai lanjutan Baim dan Paula kali ini merupakan pemberian bukti-bukti oleh pihak Baim.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid membantah kliennya mengajak rujuk Paula Verhoeven.
Ia menegaskan pemberitaan yang santer beredar beberapa waktu lalu adalah kekeliruan.
"Keliru! Sangat keliru!" tegas Fahmi, dikutip dari YouTube Mantra News.
"Supaya tidak menjadi hal yang bias, mediasi itu wajib. Tapi tidak ada keinginan Baim untuk berdamai," tambahnya.
Fahmi menyesalkan kabar yang menggiring seolah Baim mengajak wanita yang sudah memberinya dua anak itu untuk berdamai.
"Jadi jangan seakan-akan yang mengajukan perdamaian itu Baim, tidak ada," lanjutnya.
Menurutnya, mediasi merupakan suatu keharusan dalam sebuah sidang perceraian.
"Yang ada, wajib mediasi kedua belah pihak dipanggil, diberikan saran oleh hakim mereka yang memutuskan berhak lanjut perkaranya atau tidak," beber Fahmi.
Pihaknya membantah, kliennya berinisiatif mengajak rujuk.
"Jadi tidak ada yang berinisiatif, yang inisiatif berdasarkan peraturan Mahkamah Agung," tukasnya.
(Tribunnews.com/Salma)
Tag: #kuasa #hukum #paula #verhoeven #tuding #baim #wong #beri #bukti #hasil #editan #saat #sidang #perceraian