Revisi UU Pemilu Disebut Akan Cari Titik Keseimbangan soal Parliamentary Threshold
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).(YouTube.com/Sekretariat Presiden)
14:22
3 Juni 2026

Revisi UU Pemilu Disebut Akan Cari Titik Keseimbangan soal Parliamentary Threshold

- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyampaikan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mencari titik keseimbangan dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Khususnya, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 116/PUU-XXI/2023 yang mendorong adanya perubahan terhadap angka ambang batas parlemen.

"Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial," ujar Khosin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU Pemilu, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Dasco Sebut Semua Fraksi di DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu

"Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik," sambungnya.

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah akan mencari titik temu antara putusan MK dengan revisi UU Pemilu.

Komisi II, kata Khozin, telah melakukan simulasi terkait ambang batas parlemen untuk mencari formula yang tepat.

"Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita," ujar Khozin.

Baca juga: Eks Ketua KPU: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa perdebatan terkait revisi UU Pemilu tidak hanya berkutat terhadap ambang batas parlemen.

"Perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik," ujar Khozin.

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Sementara itu pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Setidaknya ada lima poin prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas atau parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu pada 2029.

Tag:  #revisi #pemilu #disebut #akan #cari #titik #keseimbangan #soal #parliamentary #threshold

KOMENTAR