Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung RI soal Pasal Pencucian Uang
Diketahui, Harvey Moeis diduga telah melakukan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Buntut dari kasus yang menjerat suaminya, muncul desakan dari berbagai pihak kepada Kejaksaan Agung agar Sandra Dewi juga diperiksa.
Terbaru, kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) telah melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kelompok tersebut mendatangi Kejaksaan Agung dan membuat pengaduan masyarakat soal keterlibatan sang aktris pada kasus korupsi Harvey Moeis.
"Kami mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Harvey Moeis," ungkap perwakilan pihak PHPK, Subadrika Nuka, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).
Pihak PHPK meminta kejaksaan segera memeriksa keterlibatan sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya.
Menurut PHPK, semestinya Sandra Dewi sudah mengetahui sumber penghasilan Harvey Moeis.
"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar sekiranya Kejaksaan Agung dalam hal ini penyidik kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat."
"Karena menurut kami harusnya sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan mata pencaharian atau pun uang," paparnya.
Perwakilan PHPK lainnya yakni Stein Siahaan pun mendesak Kejagung RI untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.
Dikatakan Stein, pasal tersebut juga secara otomatis akan menyeret Sandra Dewi yang diduga menerima aliran dana dari sang suami.
"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi."
"Di pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu bisa terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar."
"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin untuk menerapkan pasal TPPU ini," jelas Stein.
Penggeledahan Berjalan Alot, Kejagung Berhasil Amankan 2 Mobil dan Laptop dari Kediaman Sandra Dewi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Sandra Dewi.
Meski penggeledahan di kediaman aktris Sandra Dewi berjalan cukup alot, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 2 unit kendaran dan laptop.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/2/2024) Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut membenarkan telah menggeledah kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Menurut pengakuan Ketut, penggeledahan rumah Sandra Dewi tersebut berjalan cukup alot.
"Penggeledahan, memang agak alot sedikit," kata Ketut.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan dan laptop milik Harvey Moeis.
"Tapi berhasil kita mengamankan 2 berupa Rolls Royce dawn Mini Cooper, dan beberapa barang elektronik lainnya, seperti CCTV, laptop sebagai barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan perkara ini, dan barang-barang berharga yang masih diverifikasi penyidik," lanjutnya.
Ketut mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan di beberapa aset milik aktris 40 tahun itu.
Dalam kesempatan itu terungkap, Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak hanya memiliki hunian-hunian mewah di Tanah Air.
Keduanya juga diketahui memiliki hunian yang berada di luar negeri.
"(Penggeledahan ini dilakukan) di Pakubuwono, dan kita akan terus melakukan penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan, termasuk di dalam dan di luar negeri," bebernya.
(Tribunnews.com/Yurika/Gabriella)
Tag: #buntut #kasus #korupsi #harvey #moeis #sandra #dewi #dilaporkan #kejagung #soal #pasal #pencucian #uang