Raffi Ahmad Tegaskan Akan Segera Lapor LHKPN, Sebut Masih Proses
Setelah mendapat jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diharuskan membuat LHKPN seperti artis lain yang jadi pejabat.
Raffi Ahmad mengaku saat ini masih dalam proses untuk membuat LHKPN yang sudah menjadi kewajibannya.
"Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja," ucap Raffi Ahmad di kawasan Wijaya Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Sembari terus berjalan, Raffi Ahmad menegaskan dirinya pasti akan merampungkan kewajiban untuk membuat LHKPN.
"Pasti, pasti (akan lapor)," tegasnya.
Sekedar infirmasi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sempat mengingatkan Raffi Ahmad soal LHKPN.
Ia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," tutur Pahala.
Nasib Endorse Nagita Slavina Saat Suaminya Wajib Lapor LHKPN
Sementara itu, istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
Isi chat panjang Nagita Slavina untuk Raffi Ahmad terbongkar. (Kolase Tribunnews, YouTube Trans 7 Official)"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Ia menjelaskan meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Tag: #raffi #ahmad #tegaskan #akan #segera #lapor #lhkpn #sebut #masih #proses