Anak Istri Kehilangan Nafkah Sejak Sadbor Dipenjara, Nasib Mereka Memilukan
TikTokers Gunawan Sadbor ditangkap Polres Sukabumi, Kamis (31/10/2024), atas dugaan promosi judi online. 
05:28
6 November 2024

Anak Istri Kehilangan Nafkah Sejak Sadbor Dipenjara, Nasib Mereka Memilukan

Tiktoker viral bernama Gunawan alias Sadbor mendekam di bui karena terlibat promosi judi online.

Baru saja kehidupan keluarganya terangkat dari kemiskinan berkat saweran live Tiktok, Sadbor harus menghadapi kenyataan yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Renovasi rumah jadi dua lantai mendadak terhenti. Sadbor juga tak bisa lagi menafkahi istri dan dua anaknya yang masih kecil.

Maklum, Sadbor merupakan tulang punggung keluarga. Penghasilan seluruhnya dari konten Tiktok.

Sementara sang istri sebatas ibu rumah tangga dan tak punya penghasilan dari bekerja.

"Istri (Sadbor) enggak kerja. (Keluarga Sadbor) belum ada (yang bisa menafkahi mereka)," kata Solehudin, Kepala Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, seperti dikutip Kompas.tv. 

Sadbor dan istrinya. (tangkapan layar)

 

Kebahagiaan Sadboy dan keluarga selama setahun aktif ngonten untuk TikTok, mendadak sirna.


Betapa tidak, selain renovasi rumah, dari Tiktok Sadbor bisa beri uang jajan untuk anaknya. Utang-utangnya dilunasi. Biayai pengobatan ibunya yang mengalami stroke.

Setelah Sadbor ditangkap polisi, istri dan anak-anaknya tampak menutup diri.

Hal itu terlihat dari rumah Sadbor yang tertutup rapat. Pembangunan renovasi tak berlanjut.

Padahal sebelumnya rumah Sadbor sempat sibuk dengan tukang bangunan.

"Saya belum berbincang banyak dengan keluarga, sepertinya masih syok," lanjut Solehudin.

Tangkapan layar Sadbor dan sang istri. (Youtube Insert)

 

Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main, yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.

Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.

Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun TikTok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.

Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.

"Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #anak #istri #kehilangan #nafkah #sejak #sadbor #dipenjara #nasib #mereka #memilukan

KOMENTAR