Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri
suasana rapat Komisi III DPR RI dan pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:02
7 Juni 2026

Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri

RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah bergulir kencang di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah per Juni 2026, menyisakan cukup banyak pertanyaan serius.

Pasalnya, di balik lembaran-lembaran draf hukum yang dikebut nyaris tanpa kebisingan publik tersebut, disinyalir terdapat “peletakan batu pertama” perubahan arsitektur hegemoni keamanan baru di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan.

Proses legislasi yang melaju kencang, minim partisipasi berarti (meaningful participation), serta miskin perdebatan substantif dengan masyarakat sipil, mengindikasikan adanya agenda mendesak dari elite yang berkuasa untuk mengonsolidasikan kontrol keamanan nasional.

Dengan kata lain, sejarah reformasi sektor keamanan yang dirintis sejak kejatuhan Orde Baru pada tahun 1998, kini dipertaruhkan di ujung palu parlemen di Senayan.

Upaya mengembalikan roh supremasi sipil kian tergerus oleh kecenderungan penguasa untuk memperalat instrumen keamanan atas nama stabilitas politik jangka pendek.

Salah satu magnet polemik paling kuat dalam RUU ini adalah restrukturisasi batas usia pensiun bagi para perwira.

Melalui justifikasi "keadilan administratif" demi penyetaraan dengan aparatur sipil negara (ASN), Kejaksaan, dan TNI yang telah lebih dahulu menikmati penyesuaian regulasi serupa, draf ini mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi hingga 60 tahun (atau 59 tahun versi usulan pemerintah), serta perwira pertama hingga tinggi menjadi 60 tahun.

Baca juga: Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

Namun, klausul yang paling memicu kecurigaan politik adalah fleksibilitas masa aktif bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Draf usulan DPR memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang jabatan Kapolri hingga usia 63 tahun, sementara usulan pemerintah membatasinya hingga maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden.

Kebijakan ini memantik penafsiran adanya transaksi politik demi mengamankan loyalitas institusi kepolisian dalam mengawal konsolidasi kekuasaan jangka panjang, terutama untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah lama menjabat.

Lebih dari sekadar motif personal, kebijakan ini berpotensi menyumbat sirkulasi kaderisasi di tubuh kepolisian yang saat ini sebenarnya sedang didera masalah pelik berupa "inflasi jenderal".

Menahan para perwira tinggi senior lebih lama di struktur teratas hanya akan menciptakan penumpukan personel (personnel bottleneck), mematikan moral kerja perwira muda yang progresif, serta membengkakkan beban anggaran belanja pegawai tanpa ada jaminan peningkatan mutu pelayanan publik yang jelas dan terukur bagi masyarakat luas.

Kemunculan RUU Polri yang secara substansial berjalan paralel dengan revisi UU TNI menguak pola sosiopolitik yang jauh lebih mengkhawatirkan, yakni fenomena "konsolidasi keamanan ganda".

Alih-alih memperkuat supremasi sipil, revisi kedua undang-undang ini justru mengindikasikan kembalinya militer dan kepolisian ke dalam wilayah politik praktis dan birokrasi pemerintahan sipil secara serempak.

Penempatan polisi aktif pada jabatan-jabatan sipil kini memperoleh restu legal yang sangat luas.

DPR mengusulkan daftar 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh perwira polisi aktif tanpa kewajiban pensiun dini, mencakup bidang politik, hukum, energi, pertanahan, hingga lembaga strategis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun pemerintah mencoba melunakkannya dengan mengusulkan kriteria pendekatan fungsi pelayanan, bahkan membuka jalan bagi polisi aktif untuk masuk ke sektor gizi nasional dan pangan, esensinya tetap tidak berubah, yakni penetrasi kekuatan aparat keamanan ke dalam urusan birokrasi sipil.

Tak pelak, diakui atau tidak, ini adalah penjelmaan dari konsep "Neo-Dwifungsi".

Penempatan aparat aktif di ranah sipil rentan memicu dualisme loyalitas antara garis komando Kapolri dan kementerian penugasan, mendistorsi kultur birokrasi sipil yang cenderung profesional, serta melahirkan benturan kepentingan dalam merumuskan kebijakan publik.

Rencana resiprokal yang sempat diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia agar jabatan sipil non-teknis di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil pun mentah seketika, menegaskan bahwa relasi kuasa ini timpang dan berjalan searah.

Namun, ancaman paling beresiko bagi kehidupan demokrasi justru terletak pada klausul-klausul koersif-otoritatif yang diselundupkan di balik alasan keamanan.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita

RUU ini memberikan kewenangan baru yang melipatgandakan kekuasaan Polri hingga bertransformasi menjadi lembaga ‘superbody’ tanpa pengawasan eksternal yang memadai.

Di ruang digital, Pasal 16 Ayat 1 Huruf q memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan pengamanan, pembinaan, pengawasan, hingga penindakan berupa pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses internet demi tujuan keamanan dalam negeri.

Wewenang luar biasa ini memicu tumpang tindih fungsi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih dari itu, ini merupakan instrumen represi digital yang sangat berbahaya. Publik tentu belum lupa bagaimana tindakan pemutusan akses internet di Papua pada tahun 2019, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan lain perkataan, menyerahkan tombol pemutus informasi ini kepada kepolisian adalah bentuk pelegalan pembungkaman kritik warga negara di ruang siber.

Ancaman ini diperparah oleh perluasan kewenangan penyadapan yang diatur tanpa mekanisme kontrol yudisial (judicial oversight) yang ketat.

Tanpa adanya kewajiban mengantongi izin tertulis dari pengadilan (judicial warrant) sebelum penyadapan dilakukan, komunikasi pribadi setiap warga negara yang dianggap berseberangan dengan penguasa berada dalam bayang-bayang intaian massal.

Karakteristik negara pengawas (surveillance state) kian kental jika menelisik perluasan fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B.

Intelkam kini diberi mandat ugal-ugalan untuk melakukan "penggalangan intelijen" guna memengaruhi sasaran agar perilakunya berubah sesuai keinginan polisi.

Tidak hanya itu, instrumen intelijen ini juga diizinkan meminta keterangan dari lembaga sipil hingga memeriksa aliran dana masyarakat, fungsi yang juga menabrak otoritas utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Klausul penangkalan dan pencegahan demi mengamankan "Kepentingan Nasional" (Pasal 16B) bertindak sebagai pasal karet yang sangat lentur.

Ketiadaan definisi hukum yang rigid mengenai kepentingan nasional memberikan subjektivitas mutlak bagi aparat di lapangan untuk menindak gerakan sipil, jurnalis, akademisi, bahkan warga negara asing yang bersolidaritas pada isu hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Indonesia.

Selain itu, legalisasi Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang terus dipertahankan tanpa evaluasi substantif dikhawatirkan memicu kembali gesekan horizontal di tingkat akar rumput serta menyuburkan praktik "bisnis keamanan".

Baca juga: Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini

Ditambah lagi dengan celah pendanaan kepolisian di luar APBN yang tetap diakomodasi, risiko intervensi modal swasta (corporate capture) kian lebar, di mana kepolisian rentan ditarik menjadi tameng pelindung kepentingan korporasi besar dalam konflik agraria atau ketenagakerjaan.

Secara makro, arah revisi undang-undang ini mencerminkan potret kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang berjalan konsisten di tanah air.

Ada kemiripan pola yang begitu presisi dengan rangkaian legislasi pro-oligarki terdahulu, mulai dari revisi UU KPK pada tahun 2019, revisi UU Minerba, revisi UU MK, hingga pemaksaan Omnibus Law Cipta Kerja.

Semua produk hukum ini lahir dari proses yang terburu-buru, menutup pintu bagi partisipasi publik, dan mengutamakan stabilitas kekuasaan bagi elite ekonomi-politik semata.

Rapor kepolisian dalam beberapa tahun terakhir, sesungguhnya tidak menunjukkan adanya urgensi untuk melipatgandakan kekuasaan koersif mereka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia berulang kali menempatkan Korps Bhayangkara di peringkat teratas sebagai lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat akibat dugaan tindak kekerasan, pelayanan buruk, salah tangkap, dan penyalahgunaan wewenang.

Menambahkan kekuasaan koersif tanpa membangun mekanisme pengawasan eksternal (oversight mechanism) yang independen dan berdaya hukum hanyalah formula sempurna untuk melanggengkan impunitas aparat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya diperkuat dengan fungsi penyelidikan independen justru dibiarkan tetap ompong dan menjadi perdebatan tarik-ulur kewenangan pengangkatan antara parlemen dan eksekutif.

Pendeknya, Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan polisi yang diperlengkapi dengan kekuasaan tanpa batas, tapi sebagai institusi keamanan yang modern, profesional, humanis, dan akuntabel di bawah koridor hukum.

Membiarkan draf RUU Polri ini disahkan tanpa koreksi radikal sama saja dengan menormalisasi pembentukan negara polisi berselimut jubah demokrasi.

Sehingga dalam hemat saya, DPR bersama Pemerintah perlu segera menarik rem darurat.

Segala pasal karet mengenai kontrol siber, penyadapan tanpa kontrol yudisial, serta ekspansi perwira aktif ke wilayah birokrasi sipil haruslah dihapus sepenuhnya.

Jika tidak, maka tatanan republik yang diperjuangkan dengan darah dan air mata pada reformasi 1998 silam akan runtuh, berganti dengan hegemoni aparat keamanan yang menjadikan warga negaranya sendiri sebagai sasaran kecurigaan saban waktu.

Tag:  #yang #perlu #diwaspadai #dari #polri

KOMENTAR