Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini 
Rizky Febian dan Mahalini wajib datangi itsbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/11/2024). 
06:42
4 November 2024

Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini 

- Rizky Febian dan Mahalini wajib datangi itsbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/11/2024).

Kewajiban Rizky Febian dan Mahalini sebagai konsekuensi permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh anak dan menantu Sule itu. 

Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Agenda persidangannya adalah di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah belum lama ini.

Taslimah menambahkan Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir dalam sidsng itsbat pertama mereka.

"Ya iyalah (diwajibkan hadir, karena yang bersakutan, kan yang mohon diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak pemohon dua namanya orangnya itu?," ujar Taslimah.

"Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir," lanjutnya.

Rizky Febian beri tanggapan cibiran netizen soal Mahalini yang oplas di Korea. Rizky Febian beri tanggapan cibiran netizen soal Mahalini yang oplas di Korea. (Kolase Tribunnews)

Adapun Rizky Febian telah mendaftarkan pengajuan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.

"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," ungkap Taslimah.

 

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah pasangan selebritas  akhirnya buka suara, usai pernikahan mereka dikabarkan tak tercatat di (Kantor Urusan Agama) KUA.

Kabar ini diketahui publik setelah anak dan menantu Sule itu melakukan pengesahan atau itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

 
Dalam keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan secara ecourt, pada 10 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.

 

Pernikahan Tak Tercatat, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Pamer Buku Nikah

Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. (Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory)

Taslimah menegaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Taslimah juga menjelaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 5 bulan lalu (Mei 2024) itu tidak di KUA.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.

Uniknya, penelusuran Tribunnews.com, jika memang Rizky Febian dan Mahalini dan tercatat pernikahannya di KUA, pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah sebagaimana lazimnya pasangan pengantin yang baru menikah di KUA.


Dari dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terlihat pasangan ini tersenyum saat difoto dengan buku nikah dari KUA dengan warna berbeda yaitu merah dan hijau.

Terlihat dalam foto, Iky--sapaaan Rizky Febian memegang buku nikah warna merah dan Mahalini memegang buku nikah warna hijau. 


Bak Misteri! Pamer Buku Nikah, Mengapa Mahalini dan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Pernikahan? 


Bak misteri, setelah kabar pengajuan pengesahan pernikahan beredar, banyak yang kemudian bertanya soal buku nikah mereka jika memang belum sah secara hukum.


Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. 

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar soal hal itu.

 Rizky Febian beri tanggapan cibiran netizen soal Mahalini yang oplas di Korea. (Kolase Tribunnews)
Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.

"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.

Nasrullah membenarkan bahwa Hotel Rafles tempat Rizky Febian dan Mahalini menikah masuk kawasan KUA Setiabudi.

Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.

"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.

"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.

Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.

"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.

 

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #ajukan #pengesahan #pernikahan #rizky #febian #mahalini #wajib #datangi #sidang #itsbat #hari

KOMENTAR