Mengapa Tanah yang Dimenangkan di Pengadilan Sulit Balik ke Pangkuan?
Bagi calon pembeli tanah sebaiknya melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN agar terhindar dari risiko sengketa tanah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
09:36
12 Juni 2026

Mengapa Tanah yang Dimenangkan di Pengadilan Sulit Balik ke Pangkuan?

- Bagi sebagian masyarakat, putusan pengadilan yang memenangkan sengketa tanah seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang mempertahankan hak atas lahannya.

Namun, dalam praktiknya, kemenangan di ruang sidang tidak selalu berarti tanah atau aset yang disengketakan langsung kembali ke tangan pemilik yang sah.

Masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban.

Persoalan tersebut bahkan menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemulihan aset di bidang pertanahan yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono pun mengakui, pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Baca juga: Ruwetnya Administrasi Tanah Korban Kejahatan, Menang di Pengadilan Belum Tentu Dieksekusi

Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ujar Iljas.

Mengapa Tanah Sulit Kembali?

1. Masih Ada Kendala Administrasi Pertanahan

Iljas mengakui, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satunya adalah persoalan administrasi pertanahan yang dapat menghambat proses pemulihan hak meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum.

2. Belum Selalu Ada Kesamaan Pemahaman Antarinstansi

Menurut Iljas, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemulihan aset.

Hal ini penting agar hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan," kata Iljas.

3. Sengketa Tanah Kerap Melibatkan Banyak Aspek Hukum

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, persoalan tanah merupakan perkara yang kompleks karena sering melibatkan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara sekaligus.

Kondisi ini membuat proses penyelesaian dan pengembalian hak atas tanah tidak selalu sederhana.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks," ujar Kuntadi.

4. Tanah Sering Digunakan untuk Sembunyikan Hasil Kejahatan

Menurut Kuntadi, tanah tidak jarang dijadikan instrumen untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

Baca juga: Jangan Tunggu Rakyat Menggugat, Bupati Punya Kuasa Tuntaskan Sengketa Tanah

Akibatnya, proses pengembalian aset kepada korban bisa berkaitan dengan upaya pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset yang memerlukan keterlibatan berbagai instansi.

"Banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan," katanya.

5. Penyelesaian Tidak Secara Parsial

Kompleksitas perkara pertanahan membuat penyelesaiannya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejagung menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat pertukaran data, identifikasi, pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset di bidang pertanahan.

"Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci," ujar Kuntadi.

Tag:  #mengapa #tanah #yang #dimenangkan #pengadilan #sulit #balik #pangkuan

KOMENTAR