Jangan Tunggu Bermasalah, Ini Kondisi Sertifikat Tanah yang Perlu Diganti
- Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah.
Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan kondisi fisik maupun data yang tercantum dalam sertifikat selalu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah perlu diganti atau diperbarui. Penggantian tersebut bukan karena masa berlaku sertifikat telah habis, melainkan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan data pertanahan tetap akurat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertifikat lama yang masih dimiliki.
Namun, apabila terdapat perubahan data atau kondisi tertentu yang diatur dalam ketentuan pertanahan, pemilik perlu melakukan pembaruan data melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bukan sertifikatnya yang kedaluwarsa, tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang memang memerlukan pembaruan data atau penerbitan sertifikat pengganti agar data pertanahan tetap valid," ujar Asnaedi, dilansir laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Kedaluwarsa?
Adapun penggantian sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bawha atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat pengganti apabila sertifikat mengalami kerusakan, hilang, atau dalam kondisi tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemilik tanah sebaiknya tidak menunggu munculnya masalah ketika sertifikat hilang, rusak, atau datanya sudah tidak sesuai.
Pembaruan sertifikat sejak dini dapat membantu menjaga kepastian hukum dan kelancaran berbagai urusan pertanahan di kemudian hari.
Kondisi Sertifikat Tanah Perlu Diganti
1. Sertifikat Hilang
Sertifikat tanah yang hilang dapat diganti dengan sertifikat pengganti melalui Kantah.
Pemilik tanah harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut.
2. Sertifikat Rusak
Penggantian juga dapat dilakukan apabila kondisi fisik sertifikat mengalami kerusakan. Misalnya sobek, tulisan tidak terbaca, terbakar, terendam banjir, serta halaman hilang.
Jika data dalam sertifikat tidak lagi dapat dibaca dengan jelas, proses administrasi pertanahan berpotensi mengalami kendala sehingga perlu diterbitkan sertifikat pengganti.
3. Perubahan Nama Pemegang Hak
Perubahan nama pemegang hak akibat jual beli, hibah, waris, atau putusan pengadilan mengharuskan adanya pembaruan data pertanahan.
Dalam proses tersebut, sertifikat akan disesuaikan dengan identitas pemegang hak yang baru melalui layanan balik nama.
4. Pecah Bidang Tanah
Apabila satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang baru, sertifikat lama tidak lagi digunakan.
Baca juga: Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
Sebagai gantinya, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan.
Kondisi ini sering terjadi pada pembagian warisan atau penjualan sebagian bidang tanah.
5. Gabung Bidang Tanah
Sertifikat juga perlu diperbarui ketika beberapa bidang tanah digabung menjadi satu bidang yang lebih luas.
Penggabungan dilakukan agar data luas, batas bidang, dan informasi pertanahan lainnya sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
6. Perubahan Hak Atas Tanah
Penggantian sertifikat diperlukan apabila terjadi perubahan status hak atas tanah.
Misalnya Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Hak Pakai menjadi Hak Milik, maupun bentuk perubahan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah perubahan hak disetujui, sertifikat baru akan diterbitkan sesuai status hak yang baru.
7. Alih Media ke Sertifikat Elektronik
Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan transformasi digital melalui penerapan Sertifikat Elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, digitalisasi pertanahan bertujuan meningkatkan keamanan dokumen sekaligus meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan sertifikat.
"Sertifikat Elektronik ini justru untuk memperkuat keamanan dokumen pertanahan karena datanya tersimpan dalam sistem dan lebih mudah ditelusuri," katanya.
Dalam proses layanan tertentu, sertifikat konvensional dapat dialihkan ke format elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: #jangan #tunggu #bermasalah #kondisi #sertifikat #tanah #yang #perlu #diganti