Tanah Bersertifikat Bisa Disita Bank? Ini Penjelasannya
Bagi calon pembeli tanah sebaiknya melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN agar terhindar dari risiko sengketa tanah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
13:45
9 Juni 2026

Tanah Bersertifikat Bisa Disita Bank? Ini Penjelasannya

- Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemiliknya untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.

Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan saat mengajukan kredit usaha, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan pernah mengatakan sertifikat tanah memiliki dua fungsi utama, yakni memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi pemiliknya.

"Kalau sudah bersertifikat, tanah itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses permodalan," ujar Ossy, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?

Namun, di balik manfaat tersebut, masih banyak masyarakat yang menyimpan pertanyaan: apakah tanah yang sudah bersertifikat bisa disita atau diambil alih bank jika digunakan sebagai jaminan pinjaman?

Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagian pemilik tanah beranggapan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat tanah sepenuhnya aman dari risiko penyitaan.

Padahal, ketika sertifikat dijadikan agunan kredit dan dibebani Hak Tanggungan (HT), terdapat konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh pemilik tanah.

Sertifikat Tidak Membuat Tanah Kebal dari Eksekusi

Pada dasarnya, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Namun, ketika sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit, statusnya berubah menjadi objek yang dibebani HT.

HT merupakan hak jaminan atas tanah yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kapan Bank Bisa Mengeksekusi Tanah?

Bank tidak dapat begitu saja mengambil atau menyita tanah milik nasabah. Namun, eksekusi umumnya dilakukan apabila debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit seperti berikut ini:

  • Menunggak cicilan dalam waktu tertentu;
  • Tidak melunasi pinjaman sesuai kesepakatan;
  • Melanggar ketentuan perjanjian kredit.

Apabila kondisi tersebut terjadi, bank biasanya akan melakukan berbagai upaya penyelamatan kredit terlebih dahulu, seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, atau negosiasi dengan debitur.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Antre Macan Beli Kopi, Cukup Lewat HP

Jika upaya tersebut tidak berhasil, bank dapat melaksanakan haknya sebagai pemegang HT.

Apa Itu Hak Tanggungan?

Saat sertifikat dijadikan agunan kredit, akan dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Setelah terdaftar, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditur.

Dengan adanya Hak Tanggungan, bank memperoleh hak prioritas apabila terjadi gagal bayar.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun sertifikat masih atas nama pemilik tanah, tanah tersebut telah menjadi jaminan utang sampai kredit dilunasi.

Bagaimana Jika Kredit Sudah Lunas?

Setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, pemilik tanah berhak mengajukan roya atau penghapusan HT.

Roya merupakan proses pencoretan HT dari buku tanah dan sertifikat sehingga tanah kembali bebas dari beban jaminan.

Layanan roya dapat diurus di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah pemilik memperoleh surat pelunasan dan dokumen pendukung dari bank.

Tag:  #tanah #bersertifikat #bisa #disita #bank #penjelasannya

KOMENTAR