Berkaca dari Kasus Warga Solo, Pegang SHM Belum Tentu Sudah Aman
- Sertifikat Hak Milik (SHM) selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia.
Banyak orang merasa tenang setelah memegang SHM karena menganggap status tanah sudah pasti aman dari sengketa.
Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batas waktu tertentu, SHM berlaku tanpa batas waktu selama tanah tersebut tetap dimiliki secara sah.
Karena itulah, banyak masyarakat menganggap SHM sebagai "jaminan keamanan" kepemilikan properti.
Namun kenyataannya, memiliki SHM belum tentu membuat suatu properti sepenuhnya bebas masalah hukum.
Kasus sengketa tanah, sertifikat ganda, hingga mafia tanah masih kerap terjadi meski pemilik telah mengantongi SHM resmi.
SHM Sudah Pasti Aman?
Meski status hukumnya paling kuat, SHM tetap bisa bermasalah. Beberapa kasus menunjukkan adanya sertifikat ganda, tumpang tindih lahan, hingga pemalsuan dokumen yang membuat kepemilikan tanah diperebutkan.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan pemegang SHM bisa tetap menghadapi masalah sengketa tanah bila proses penerbitannya cacat hukum.
Baca juga: Biar Aman, Jangan Lupa Ubah AJB Jadi SHM
"Bahkan SHM pun bisa bermasalah kalau proses awalnya cacat. Jadi bukan cuma lihat "ada sertifikat", tapi juga legalitas dan riwayatnya harus bersih," ungkap Adyanisa saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Dalam banyak kasus sengketa tanah di Indonesia, dua pihak bahkan sama-sama memegang sertifikat resmi atas bidang tanah yang sama (SHM ganda).
Masalah semacam ini biasanya muncul akibat kesalahan administrasi, lemahnya pendataan lama, hingga praktik mafia tanah.
Selain itu, ada pula kasus tanah yang sudah bersertifikat tetapi ternyata masih dalam sengketa warisan, hingga konflik keluarga.
Punya Sertfikat Hak Milik atau SHM tidak menjamin aman sepenuhnya?
Mencegah Jadi Korban Sengketa Tanah
Adyanisa menyarankan, sebelum membeli tanah atau rumah, masyarakat disarankan tidak hanya melihat keberadaan SHM semata.
Ada sejumlah hal lain yang perlu diperiksa, seperti riwayat kepemilikan tanah, status sengketa di pengadilan, kesesuaian ukuran dan lokasi, dan keaslian sertifikat.
Pembeli tanah juga harus mengecek kesesuaian data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Bisa dengan cek sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak dalam sengketa, cek riwayat tanah, memastikan tidak ada sertifikat ganda, pengecekan lapangan, dan bisa juga pakai jasa Notaris PPAT untuk due diligence," terang Adyanisa.
Baca juga: Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?
"Kasus seperti itu biasanya karena tumpang tindih sertifikat atau cacat administrasi," kata dia lagi.
Kasus SHM Ganda Warga Solo
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Surakarta bernama Sri Marwini, bersama dengan sang suami Suyadi, harus menelan pil pahit setelah terusir dari rumahnya di Kelurahan Pajang, Laweyan.
Rumah tinggal milik Sri Marwini dan Suyadi yang telah ditempati sejak tahun 2014 itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Eksekusi dilakukan juru sita PN Surakarta dengan pengamanan aparat kepolisian. Saat dieksekusi, semua perabot rumah milik pasangan tersebut dipindahkan.
Keduanya hanya bisa pasrah dan tabah menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah yang sudah dibeli secara legal dengan jerih payah uang tabungan harus dikosongkan.
Padahal, ia dan suaminya membeli rumah secara sah serta memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belakangan, SHM milik Suyadi dibatalkan PN Surakarta, setelah seorang warga Wonogori juga mengklaim mengantongi SHM di tanah yang sama.
Kasus sengketa rumah ini bermula saat pasangan suami istri Marwini dan Suyadi membeli rumah tersebut pada tahun 2013 dari seseorang warga bernama Subarno, pemilik pertama yang sebelumnya menempati rumah di tanah seluas 479 meter persegi tersebut.
Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian menempati rumah tersebut sejak awal 2014.
Baca juga: Bagaimana Bila Terjadi Sengketa Setelah AJB Dibuat?
Marwini bercerita, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang warga yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.
"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya)," kata Marwini.
Namun warga tersebut merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Sri dan suaminya Suyadi datang. Warga tersebut dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.
"Orang itu merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran, kok bisa seperti ini (ada dua SHM). Sampai kemudian kami digugat di PTUN," ungkap Marwini.
Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat.
"BPN juga jadi tergugat karena menerbitkan SHM (atas nama suaminya). Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," ujar Marwini.
"Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," tambahnya.
SHM yang dipegang oleh Suyadi dan istrinya Sri Marwini.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB di Notaris PPAT?
Tag: #berkaca #dari #kasus #warga #solo #pegang #belum #tentu #sudah #aman