Siapa yang Membayar Biaya Notaris PPAT dalam Jual Beli Tanah-Rumah?
Dalam transaksi jual beli properti, keberadaan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sah secara hukum.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai siapa sebenarnya yang menanggung biaya notaris PPAT, apakah penjual atau pembeli?
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan pada praktiknya, pembagian biaya notaris PPAT bisa berbeda-beda tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Disampaikannya, Tidak ada aturan baku yang secara mutlak mewajibkan seluruh biaya ditanggung salah satu pihak saja.
"Tergantung kesepakatan dari penjual dan pembeli," terang Adyanisa saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Apa Itu Biaya Notaris PPAT?
Biaya notaris PPAT adalah biaya yang muncul dalam proses pengurusan dokumen dan pembuatan akta terkait transaksi properti, khususnya jual beli tanah dan bangunan.
PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.
Dalam transaksi properti, PPAT akan menangani:
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- Pemeriksaan sertifikat tanah
- Pengurusan balik nama sertifikat
- Validasi pajak
- Pengurusan dokumen pertanahan lainnya
Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Bisa Diurus di Kantor Notaris?
Karena melibatkan banyak proses administrasi dan legalitas, biaya yang timbul pun cukup beragam.
Menurut Adyanisa, dalam praktik umum transaksi properti, penjual biasanya menanggung kewajiban pajak yang melekat pada penjualan properti.
Salah satu biaya utama yang menjadi tanggung jawab penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dari hasil penjualan properti.
Selain itu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, penjual juga kerap menanggung biaya terkait persiapan dokumen, seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tertunggak
- Biaya pengecekan atau pembaruan dokumen tertentu
- Pelunasan kewajiban administrasi sebelum transaksi
Namun, pembagian ini tetap dapat berubah sesuai kesepakatan.
Biaya yang Biasanya Ditanggung Pembeli
Sementara itu, kata Adyanisa, pembeli umumnya menanggung biaya yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Biaya yang lazim dibayar pembeli yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tetapi pada umumnya penjual membayar PPh, pembeli membayar BPHTB, dan untuk biaya Notaris PPAT bisa dibagi dua," ungkap Adyanisa.
Baca juga: Bisakah Jual Beli Tanah Tanpa Notaris PPAT?
Meski ada kebiasaan umum dalam pembagian biaya, sebenarnya seluruh komponen biaya notaris PPAT dapat dinegosiasikan antara penjual dan pembeli.
Ada transaksi di mana seluruh biaya ditanggung pembeli. Namun, ada pula yang dibagi rata agar dianggap lebih adil bagi kedua pihak.
Karena itu, penting bagi penjual dan pembeli untuk membahas pembagian biaya sejak awal transaksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut bisa dicantumkan dalam perjanjian awal atau pengikatan jual beli.
Sebelum transaksi dilakukan, kedua pihak disarankan meminta rincian biaya secara detail dari notaris PPAT.
Dengan begitu, penjual maupun pembeli dapat mengetahui komponen biaya yang harus dibayar, mulai dari pajak, jasa notaris, hingga biaya administrasi lainnya.
Langkah ini penting untuk menghindari munculnya biaya tambahan di luar perkiraan sekaligus memastikan transaksi properti berjalan lebih transparan dan aman secara hukum.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB di Notaris PPAT?
Tag: #siapa #yang #membayar #biaya #notaris #ppat #dalam #jual #beli #tanah #rumah