Jangan Lengah, Perhatikan Baik-baik Penyebab Sertifikat Tanah Ganda
- Sengketa pertanahan akibat sertifikat ganda masih menjadi persoalan yang sering ditemui di berbagai daerah.
Sebagai contoh yang baru-baru ini terjadi adalah kasus sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ternyata, kasus sengketa ini terjadi lantaran adanya sertifikat ganda di atas lahan 16,4 hektar di Makassar.
Maka dari itu, kasus sertifikat ganda membuat pihak yang sama-sama memegang sertifikat atas satu bidang tanah kerap berujung konflik panjang, bahkan sampai ke pengadilan.
Kondisi ini tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menghambat kepastian hukum dalam transaksi properti.
Baca juga: Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Apa Risikonya?
Padahal, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Namun, dalam praktiknya, kekuatan tersebut tetap harus didukung oleh kesesuaian data fisik dan data yuridis yang tercatat di Kantor Pertanahan (Kantah).
Apa Penyebab Muncul Sertifikat Ganda?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memicu munculnya sertifikat ganda.
1. Sertifikat KW 4,5,6
Salah satunya berkaitan dengan status sertifikat lama yang dikategorikan sebagai KW 4, 5, dan 6.
Sertifikat tanah yang masuk dalam kategori tersebut diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral.
Kondisi itu membuat sertifikat lama belum masuk ke sistem data digital sehingga rentan tumpang tindih.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," ujar Shamy, dikutip Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mempercepat modernisasi data pertanahan untuk mencegah kasus serupa.
Upaya ini mencakup digitalisasi penuh dan validasi kadastral, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tumpang tindih data.
2. Putusan Pengadilan Bertentangan
Shamy menyebut, penyebab lain dari munculnya sertifikat ganda, yakni putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Dia memberikan contoh mengenai putusan PTUN tingkat pertama yang memerintahkan pembatalan sertifikat dan penerbitan sertifikat baru.
Baca juga: Jangan Panik jika Sertifikat Tanah Hilang, Simak Cara Urusnya
Ketika perkara berlanjut hingga banding, kasasi, atau peninjauan kembali dan hasil akhirnya membatalkan putusan tingkat pertama, situasi itu dapat memunculkan dua sertifikat sah dalam waktu bersamaan.
Kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah dan sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kementerian ATR/BPN kini telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) melalui MoU khusus, agar putusan-putusan pengadilan terkait pertanahan tidak saling bertentangan.
3. Kesalahan Pengukuran dan Pemetaan Masa Lalu
Penyebab lainny adalah periode sebelum sistem pendaftaran tanah terkomputerisasi, pengukuran sering dilakukan secara manual sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih bidang tanah.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan pentingnya kesesuaian data fisik berupa peta dan surat ukur.
4. Tanah Belum Terdaftar Lengkap
Tanah yang belum masuk dalam peta pendaftaran berisiko diterbitkan sertifikat baru di atas bidang yang sebenarnya sudah dimiliki pihak lain.
Program percepatan pendaftaran tanah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diklaim hadir untuk meminimalkan persoalan ini.
5. Manipulasi Data
Ketiga, pemalsuan dokumen atau manipulasi data. Sertifikat dapat terbit berdasarkan alas hak yang tidak sah, misalnya Akta Jual Beli (AJB) palsu atau keterangan riwayat tanah yang tidak benar.
6. Kelalaian Proses Balik Nama dan Pecah Sertifikat
Dalam kondisi seperti ini, sertifikat yang terbit belakangan dapat dibatalkan melalui mekanisme administrasi atau putusan pengadilan.
Baca juga: Ketahui Risiko Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama
Kelalaian dalam proses balik nama atau pemecahan sertifikat. Proses yang tidak tuntas atau tidak dicatatkan secara resmi dapat membuka celah munculnya sertifikat lain atas bidang yang sama.
7. Tumpang Tindih Akibat Perubahan Wilayah
Sementara penyebab terakhir juga bisa disebabkan karena adanya tumpang tindih akibat perubahan wilayah maupun penataan ruang dalam peta pendaftaran.
Tag: #jangan #lengah #perhatikan #baik #baik #penyebab #sertifikat #tanah #ganda