Wajib Tahu, Ini Daftar Pihak yang Berhak Terima Tanah Warisan
Ilustrasi lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah.(Shutterstock/Bself)
08:27
23 November 2025

Wajib Tahu, Ini Daftar Pihak yang Berhak Terima Tanah Warisan

- Tanah warisan sering kali menjadi hal yang diributkan banyak pihak dalam keluarga, dari orang tua, anak, sepupu, hingga paman atau bibi. Mereka saling mengklaim bahwa menjadi pihak yang paling berhak mendapat.

Tak jarang, hal ini pun membuat banyak masyarakat dibingungkan dengan pertanyaan siapa saja yang berhak menerima tanah warisan

Pertanyaan atau hal ini kerap kali muncul ketika terjadi perselisihan antaranggota keluarga, yang akhirnya berujung pada sengketa. 

"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Bagas Agung Wibowo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Adapun secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri atas dua bentuk, yakni barang bergerak dan barang tak bergerak, yang termaktub dalam Pasal 505. 

Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini berlaku bagi golongan Tionghoa, tapi tidak bagi golongan timur asing bukan Tionghoa. 

Pada Bagian Kesatu, yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan pewarisan hanya terjadi karena kematian. 

Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama. 

Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Secara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.

Pihak yang berhak terima tanah warisan

1. Golongan I: Suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris. 

2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung dari pewaris.

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris, seperti kakek dan nenek.

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. 

Pihak yang tidak berhak terima tanah warisan

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris). 
  • Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat lagi. 
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya. 
  • Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. 

Tag:  #wajib #tahu #daftar #pihak #yang #berhak #terima #tanah #warisan

KOMENTAR