Ubah HGB Jadi SHM Cukup Bayar Rp 50.000
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
09:09
21 November 2025

Ubah HGB Jadi SHM Cukup Bayar Rp 50.000

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis alas hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat HGB atau yang juga disebut SHGB memiliki jangka waktu kepemilikan.

Meskipun demikian, masyarakat yang memiliki HGB berkesempatan meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan hak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, kepada Kompas.com, dikutip Kamis (20/11/2025).

Lantas, berapa biaya mengubah HGB menjadi SHM?

Biaya dan lama proses ubah HGB jadi SHM

Biaya mengubah HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tertera dalam aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kementerian ATR/BPN.

Biaya mengubah HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan lama waktu pengerjaan adalah 5 hari kerja.

Syarat ubah HGB jadi SHM

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HM/HGB/HP
  8. IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi

Keterangan yang harus dibawa untuk ubah HGB jadi SHM

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tag:  #ubah #jadi #cukup #bayar #50000

KOMENTAR