Ingat, HGB Berlaku 30 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Ilustrasi sertifikat tanah. Mengapa Sertifikat Tanah Bisa Ganda? Kementerian BPN Ungkap Penyebabnya(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
11:36
19 November 2025

Ingat, HGB Berlaku 30 Tahun dan Bisa Diperpanjang

- Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis alas hak atas tanah di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan bahwa HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.

"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison kepada Kompas.com, dikutip Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang juga dikenal dengan UUPA, dituliskan dalam Pasal 35 ayat (1) tentang pengertian HGB, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Kemudian dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA dijelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Pasal 35 ayat (3) UUPA berbunyi, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.

Sementara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.

Berlaku 30 Tahun, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui

Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan untuk:

  • Jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
  • Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.

Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung asal haknya.

Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:

  • Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
  • Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
  • Sesuai tata ruang, serta
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum

Tag:  #ingat #berlaku #tahun #bisa #diperpanjang

KOMENTAR