Cara Cek Tanah Sudah Bersertifikat atau Belum, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cek bidang tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
15:27
17 Oktober 2025

Cara Cek Tanah Sudah Bersertifikat atau Belum, Tak Perlu ke Kantor BPN

- Masyarakat kini dapat mengecek apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum. Khususnya bidang tanah yang bukan milik sendiri.

Cara mengeceknya pun bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu tergesa-gesa datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah).

Namun, apabila hasil pengecekan sertifikat tanah dirasa belum memuaskan, masyarakat bisa menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke pemilik tanah atau mendatangi Kantah setempat.

Cara Cek Tanah Sudah Bersertifikat atau Belum Secara Online

Setidaknya ada dua cara untuk mengecek suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum. Yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi ATR/BPN.

1. Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk mengecek tanah sudah bersertifikat atau belum dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Pasalnya, aplikasi ini memiliki fitur cek bidang yang bisa digunakan untuk memastikan status tanah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Berikut tahapannya:

  • Pilih menu "Layanan"
  • klik "Cari Bidang"
  • Jika pemilik tanah masih memiliki sertifikat tanah analog, dapat memilih menu "Sertifikat Analog", kemudian mengisi data Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat
  • Namun, jika pemilik tanah sudah memiliki sertifikat tanah elektronik, dapat memilih menu "Sertifikat Elektronik", kemudian memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL)
  • Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertifikat tanah yang dimiliki.

Setelah proses tersebut, aplikasi akan menampilkan lokasi bidang tanah pada peta digital. Namun, data yang muncul tidak mencantumkan luas tanah maupun nama pemilik sertifikat.

2. Cek Bidang Tanah Lewat Situs BHUMI ATR/BPN

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek bidang tanah online lewat situs BHUMI ATR/BPN. Baik itu sertifikat tanah analog maupun elektronik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas (di sebelah menu)
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
  • Klik Cari Bidang

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berupa jenis hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasinya. Namun, data yang muncul tidak mencantumkan nama pemilik sertifikat.

Tag:  #cara #tanah #sudah #bersertifikat #atau #belum #perlu #kantor

KOMENTAR