



Cara Cek Bidang Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
- Masyarakat kini bisa mengecek bidang tanah secara online tanpa perlu datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Pasalnya, ada fitur cek bidang di aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk memastikan data bidang tanah sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.
Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.
Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang jadi salah satu yang merasakan manfaat aplikasi Sentuh Tanahku.
Ia bisa dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah yang dimilikinya tanpa harus datang ke Kantah.
"Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/10/2025).
Menurut Arya Romadhona, cukup dengan mengetik di ponsel, bisa membuat aman dan yakin akan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah miliknya.
Cara Cek Bidang Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku, berikut tahapannya:
- Pilih menu “Layanan”
- klik “Cari Bidang”
- Jika pemilik tanah masih memiliki sertifikat tanah analog, dapat memilih menu "Sertifikat Analog", kemudian mengisi data Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat
- Namun, jika pemilik tanah sudah memiliki sertifikat tanah elektronik, dapat memilih menu "Sertifikat Elektronik", kemudian memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL)
- Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertifikat tanah yang dimiliki.
Cek Bidang Tanah Online Lewat Situs BHUMI ATR/BPN
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek bidang tanah online lewat situs BHUMI ATR/BPN. Baik itu sertifikat tanah analog maupun elektronik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas (di sebelah menu)
- Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
- Klik Cari Bidang
Kemudian akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bidangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.