Siskaeee Cabut Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Film Porno
Pencabutan permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
"Izin Yang Mulia, kami ingin mencabut permohonan ini," ujar penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Pihak Siskaeee mencabut praperadilan ini lantaran penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Tim penasihat hukum pun meminta agar persidangan diskors sementara.
"Berhubung sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, karena ingin memasukkan terkait penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.
Atas permohonan itu, hakim kemudian menerimanya.
Persidangan pun ditunda dengan agenda pembacaan surat permhonan pencabutan praperadilan.
"Bisa diskors tapi kita lanjut lagi pencabutan," ujar Hakim Sri Rejeki Marshinta.
Suasana sidang praperadilan kasus Siskaee di PN Jaksel, Senin (29/1/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)Sedangkan saat dikonfirmasi usai persidangan, Tofan memberikan sinyal bahwa Siskaeee akan kembali mengajukan praperadilan.
Hanya saja saat ini pihaknya perlu menambah substansi dalam permohonan praperadilan, khususnya terkait penahanan Siskaeee.
"Ada yang mau diperbaiki susbtansi prapidnya," ujarnya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan yang dicabut ini sebelumnya teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.
Adapun penahanan terhadap Siskaeee sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (24/1/2024).
Saat itu dirinya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"(Ditangkap di) Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).
Tag: #siskaeee #cabut #permohonan #praperadilan #penetapan #tersangka #kasus #film #porno