Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Digugat
Kondisi jalan rusak di Kampung Ciseureuh, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (12/12/2023)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
19:45
24 Januari 2024

Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Digugat

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika tidak ditangani dengan baik akan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban.

Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.

Padahal, menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, itu merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 24 ayat 1 dinyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara pada ayat 2 aturan yang sama, dikatakan bila belum dilakukan perbaikan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

Ilustrasi jalan rusakANTARA FOTO via BBC Indonesia Ilustrasi jalan rusak“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, untuk jalan nasional yang rusak, wewenang perbaikannya ada di tangan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sementara jalan provinsi wewenangnya ada di Pemerintah Provinsi. Selanjutnya jalan kota/kabupaten yang rusak harus diperbaiki oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

“Pada pasal 273 aturan yang sama,disebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, maka bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” papar Djoko.

Sementara, jika timbul luka berat, penyelenggara jalan dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Jika korban meninggal dunia, maka pihak berwenang dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” tegas Djoko.

Karena itu, ia berharap, hal ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan.

Editor: Masya Famely Ruhulessin

Tag:  #segera #perbaiki #jalan #rusak #pemerintah #bisa #digugat

KOMENTAR